Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksinasi COVID-19 di Bali Diperkirakan Tuntas 1,5 Bulan

Bali Tribune/ Vaksin Covid 19 pertama di Puskesmas Denpasar Barat I bagi para Nakes (tenaga kesehatan), Kamis (14/1).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Denpasar, Bali dr. Luh Putu Sri Armini mengatakan bahwa proses vaksinasi COVID-19, di 17 fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, diperkirakan tuntas sekitar 1,5 bulan.
 
 
 "Total tenaga kesehatan yang terima vaksin ada sekitar 14 ribu sekian dan akan diskrining lagi dan prosesnya bertahap dengan memakan waktu 1,5 bulan," kata Kadiskes Denpasar, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
 
Ia mengatakan bahwa untuk wilayah Denpasar, sudah menerima 24.280 vial vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan sudah terdistribusi ke 17 lokasi fasilitas kesehatan. Adapun 17 fasilitas kesehatan tersebut, di antaranya 11 puskesmas, satu fasilitas kesehatan pelabuhan, dan lima rumah sakit.
 
"Untuk seluruhnya kita terima dari propinsi 24.280 vial vaksin kemudian sudah terdistribusi kemarin untuk memvaksin 1964 vial. Lokasinya di 17 tempat, 11 puskesmas, satu kesehatan pelabuhan, lima rumah sakit yaitu RSAD Denpasar, RS Bhayangkara, RS Bali Mandara, RSUD Wangaya dan RSUP Sanglah," jelasnya.
 
Pihaknya mengajak baik tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Kuncinya tetap melakukan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Meskipun sudah tervaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang benar.
 
Sebelumnya, beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Bali telah melakukan vaksinasi COVID-19. Salah satunya Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, yang divaksinasi di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, pada Jumat, (15/01).
 
"Jangan takut untuk divaksin, yang saya lakukan ini untuk diri saya sendiri dan sebagai tauladan kepada prajurit saya maupun masyarakat bahwa vaksinasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kekebalan dalam tubuh serta memperkecil risiko penularan COVID-19," tegas Pangdam.
 
Setelah melakukan vaksinasi Pangdam menyerahkan alat pengukur suhu otomatis dan hand sanitizer kepada Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Wangaya Drs I Gusti Agung Putra Dhyana didampingi Kabid Pelayanan Medik RSUD Wangaya sebagai wujud kepedulian Pangdam kepada tenaga kesehatan di masa COVID-19.
wartawan
Hans Itta
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.