Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksinasi Covid-19 di SMPN 2 Semarapura

Bali Tribune/PENGECEKAN - Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, melakukan pengecekan dan menghimbau langsung para pemilik usaha non Esensial di sepanjang jalur Ir. Jalan Soekarno Tabanan, Senin (12/7). b
balitribune.co.id | Tabanan  - Sebagai Tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, melakukan pengecekan dan menghimbau langsung para pemilik usaha non Esensial yang ada di sepanjang jalur Ir. Jalan Soekarno Tabanan, Senin (12/7).
 
Didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kasubbag Humas Polres Tabanan mendatangi toko toko yang bergerak di bidang usaha non Esensial, untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
 
Kapolres Tabanan menyampaikan kepada para pemilik usaha, para pengusaha bergerak di bidang non Esensial untuk mematuhi Peraturan PPKM Darurat. "Mari kita bersama ciptakan Keamanan diri sendiri dan masyarakat jangan sampai terpapar  Corona Virus Dessea, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran covid19,  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan mari kita taati bersama," kata Kapolres Tabanan.
 
Adapun sektor non-esensial seperti toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga,  dan lainnya mendapatkan perhatian khusus Kapolres Tabanan  untuk disarankan menutup sementara sepanjang PPKM Darurat, dan setiap Toko  usaha yang bergerak di sektor Esensial ditempeli Sticker , bertuliskan " Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat dengan logo, Pemda provinsi Bali, Kodam IX /Udayana, dan Gugus Tugas Covid19. "Mari kita patuhi peraturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021," tegas Kapolres Tabanan. 
wartawan
JIN
Category

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.