Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vakum Dua Tahun, Gerak Jalan Kocak Kembali Digelar

Bali Tribune / GERAK JALAN - Ada sebanyak 15 regu peserta yang mengikuti gerak jalan kocak dan kreatif tahun 2022 ini.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah dua tahun akibat Covid-19 kegiatan perayaan HUT RI kembali digelar.Salah satunya lomba Gerak Jalan Kocak dan Kreatif.Lomba gerak jalan ini merupakan lomba yang paling ditunggu-tunggu masyarakat.Selain menghibur para pesertanya menampilkan berbagai kreasi kocak,kostum hingga sindiran-sindiran sosial yang terjadi di masyarakat.Kegiatan lomba gerak jalan kocak ini dilaksanakan Kamis (11/8) merupakan salah satu rangkaian acara menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Ada sebanyak 15 regu peserta yang mengikuti gerak jalan kocak dan kreatif tahun 2022 ini. Mulai dari Lansia, Pelajar, hingga Pegawai lingkup Pemkab Buleleng bergantian menampilkan kreatifitas yang telah disiapkan di hadapan penonton.Acara ini juga disaksikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama Ibu Bupati I Gusti Ayu Aries Sujati. Hadir pula Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG dan Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, FKPD Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku sangat menikmati pertunjukan ini. Menurutnya, kreatifitas yang ditunjukan para peserta sangat menghibur.”Mungkin gerak jalan kocak dan kreatif ini satu-satunya di Bali, tentunya sangat menghibur,”kata Agus Suradnyana. Bupati Suradnyana mengatakan, gerak jalan kocak ini sudah dimulai sejak bertahun-tahun lalu, dan selalu menjadi daya tarik masyarakat Buleleng pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.”Ini selalu dinanti masyarakat Buleleng, karena kreatifitasnya sangat menghibur,” ucapnya.

Ia berharap jika pandemi telah usai antusias masyarakat bisa lebih meriah lagi untuk menyaksikan setiap pertunjukan yang disuguhkan Pemkab Buleleng dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.”Sekarang ini masih di situasi pandemi, saya berharap nanti jika pandemi sudah berakhir walupun saya sudah tidak menjabat lagi, pertunjukan seperti ini tetap ada dan pesertanya bisa lebih banyak, karena ini salah satu hiburan untuk masyarakat,”katanya.

Rute untuk gerak jalan kocak dan kreatif kali ini, memiliki 3 titik atraksi. Yang pertama berada di depan kolam air mancur Taman Kota Singaraja, lalu peserta berjalan menuju titik kedua yang berada di depan Gedung Pramuka jalan Pramuka, lalu finish di kawasan ex. Pelabuhan Buleleng. 

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.