Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Verifikasi Prokes secara Maraton ke Sekolah

Bali Tribune/ Drs Ketut Sujana, MPd
Balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun situasi belum menentu kapan Covid-19 ini bakal usai, namun Dinas Pendidikan Klungkung sudah mulai tancap gas tidak ingin kehilangan momentum untuk pemulihan pembelajaran langsung. Terkait hal itu Disdik Klungkung berkomitmen berupaya mempercepat dimulainya pembelajaran tatap muka. Hingga Selasa 19 Januari 2020, verifikasi protokol kesehatan sudah dilakukan terhadap 50 persen sekolah di Klungkung. 
 
Hal itu dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana ketika dihubungi, Selasa (19/1). Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi protokol kesehatan secara maraton kepada 289 sekolah dari jenjang TK sampai SMP di seluruh Kabupaten  Klungkung. "Verifikasi kami lakukan terkait kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan. Sekarang terus berproses," ungkap Ketut Sujana. 
 
Menurutnya, proses verifikasi protokol kesehatan saat ini sudah mencapai sekitar 50 persen. Proses verifikasi prokes di sekolah ini ditargetkan rampung hari Sabtu, 23 Januari 2020. "Pembelajaran tatap muka ini, kami targetkan bisa terlaksana akhir Januari atau awal Februari mendatang. Ini pun melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Klungkung," ujar Ketut Sujana yang juga menjabat Jro Bendesa Paksebali ini. 
 
Menurutnya, sudah ada beberapa sekolah yang sudah siap dan bahkan mengajukan surat permohonan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan. Seperti misalnya SMPN 1 Banjarangkan. Ketut Sujana memastikan sudah ada beberapa sekolah memang sudah ingin menerapkan sekolah tatap muka secara langsung,namun menurutnya diperlukan  butuh proses yang masih panjang dan alot. “Untuk menuju pembelajaran tatap muka langsung kita tidak ingin terburu-buru,  malah dikawatirkan hal buruk ,agar tidak sampai muncul klaster sekolah yang bisa menghambat pembelajatran tatap muka langsung ini," ujarnya tegas. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.