Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vila Angelo Mangkir! Dua Villa Diduga Disewakan untuk Gay Juga Dipanggil Satpol PP

Bali Tribune/PANGGIL - Petugas Satpol PP Badung saat memberikan surat pemanggilan untuk Vila Balinea di Jalan Merta Agung No. 11. Kerobokan Kuta Utara, Senin (13/1/2020)
balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Senin (13/1/2020) memanggil dua pemilik vila yang viral di dunia maya karena disewakan untuk para pencinta sesama jenis alias gay.

Kedua vila itu adalah Angelo Bali Gay Guesthouse dan Vila Elysian. Keduanya berlokasi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Sayangnya, dalam pemanggilan tersebut hanya perwakilan Vila Elysian yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan, Vila Angelo yang dimiliki oleh orang Manado dan dikontrakkan kepada orang Belanda memilih mangkir dari panggilan.

Kasi Penyidik dan Penyelidikan I Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung menyatakan bahwa dihadapan petugas, pihak Vila Elysian membantah akomodasinya dipakai untuk tempat mesum sesama jenis. Ia bahkan membeberkan dokumen perizinannya. Namun demikian, pihak penyidik Satpol PP Badung tetap memberikan teguran kepada pihak Vila Elysian lantaran dianggap telah meresahkan dan mencoreng citra pariwisata Bali. “Saat dipanggil Vila Elysian protes. Dia mengaku tidak ada gay disitu. Tapi, kami tetap minta mereka menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.

Sementara untuk Vila Angelo, Sukanta mengaku tidak menghadiri panggilan sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, pihak vila di Seminyak ini sudah mengkonfirmasi akan hadir. “Angelo tidak hadir. Tapi, per telpon janjinya akan hadir besok (hari ini, red),” kata Sukanta.

Yang menarik, Satpol PP Badung terus memburut akomodasi wisata yang diperuntukkan untuk pasangan gay. Selain dua vila di Seminyak, aparat penegak Perda Badung ini juga tengah menyelidiki dua vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara. Ada dua vila yang juga disebut-sebut kerap dipakai oleh pencinta sesama jenis di Kerobokan. Yaitu Vila Layang Bulan di jalan Raya Batu Belig, Gang Daksina Kerobokan dan Vila Balinea di Jalan Merta Agung Nomor 11 Kerobokan. Keduanya dipanggil pada  Rabu (15/1/2020) besok.

Petugas Satpol PP saat ini tengah menggali informasi terkait aktivitas di kedua vila tersebut. “Total ada empat kita panggil. Dua di Seminyak dan dua di Kerobokan. Nah, untuk yang dikerobokan ini kita panggil Hari Rabu,” jelasnya.

Disinggung sanksi setelah dipanggil, Sukanta menyebut belum mengarah ke sanksi. Pasalnya, pemanggilan saat ini baru sebatas mengkroscek dokumen perizinan dan dalam rangka pembinaan. “Sanksi belum. Kami fokus cek izin-izinnya dulu. Kemudian berikan pembinaan, karena pariwisata Bali bukan pariwisata gay, tapi pariwisata adat budaya,” tukasnya.

Seperti diketahui, pariwisata Bali belakangan digemparkan dengan adanya iklan di jagat maya yang menyewakan vila khusus untuk kaum gay. Iklan yang tersebar luas di media sosial itu sontak membuat pemerintah, komponen pariwisata  dan kalangan DPRD Badung geram. 

 

 

 

 

wartawan
I Made Darna
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.