Viral! Warga Coblos Beberapa Surat Suara, Bawaslu Karangasem dan KPU Bali sedang Telusuri | Bali Tribune
Diposting : 27 November 2024 22:21
AGS/ARW - Bali Tribune
Bali Tribune / Komisioner KPU Provinsi Bali John Dharmawan

balitribune.co.id | AmlapuraPilkada Serentak yang berlangsung di Kabupaten Karangasem dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial, di mana dalam video tersebut seseorang mencoblos lima surat suara Pemilihan Gubernur Bali sendirian dan divideokan sebelum kemudian videonya itu diunggah di media sosial sehingga viral dan mengundang pertanyaan warganet.

Karena diduga video tersebut lokasinya terjadi di salah satu TPS di Kabupaten Karangasem, Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika bersama anggota langsung bergerak melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut termasuk memastikan apakah benar itu terjadi di salah satu TPS di Karangasem.

Dari hasil penelusuran sementara, diduga aksi warga mencoblos lima surat suara itu terjadi di salah satu TPS yang berada di Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Bawaslu Karangasem pun langsung bergerak ke TPS tersebut guna melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari warga. Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika kepada awak media menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan guna memastikan kebenaran video yang viral tersebut terjadi di TPS 005 Desa Sangkan Gunung.

“Menindaklanjuti video yang viral tersebut, kami langsung turun melakukan penyelidikan. Jika nantinya video tersebut terbukti maka hasil pemungutan suara di TPS tersebut kemungkinan dianggap  tidak sah,” tegasnya.

Didalami KPU Bali

Seirama dengan Bawaslu Karangasem, insiden yang terjadi saat pemungutan suara di TPS 9 Desa Tianyar, Karangasem tersebut, saat ini tengah didalami KPU Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali, John Dharmawan di Denpasar, Rabu (27/11).

Kendati demikian dari informasi yang dihimpun  petugas di lapangan John mengutarakan insiden itu terjadi lantaran yang bersangkutan tidak terdaftar di TPS dimana ia tinggal, karena yang bersangkutan menetap di Denpasar.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membawa surat panggilan sebagai pemilih, oleh petugas disuruh kembali lagi pukul 11.00 Wita, namun rupanya yang bersangkutan agak emosional sehingga menyenggol meja petugas. Akibat insiden itu 40 surat suara rusak untuk Pilgub dan 6 untuk Pilbup,” sebut John dan menambahkan, berangkat dari situasi yang ada, proses pemungutan suara tetap dilanjutkan hingga waktu yang ditetapkan.

Dalam kesempatan ini John juga menyampaikan jika pihaknya terus menggali dan menampung laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali, termasuk pencoblosan beberapa surat suara yang dilakukan oleh seseorang yang viral di media sosial.