Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Visi Pelayanan

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Untuk apa negara ada? Pertanyaan itu menuntun kita ke ruang politik dimana tahapan pesta demokrasi Pilkada serempak sedang berlangsung. Relevansinya adalah bahwa pejabat politik yang kelak dilahirkan oleh proses Pilkada tersebut adalah pengelola negara dan pelayan publik. Sebagai pengelola negara, setiap pejabat  politik mesti mampu menunjukan komitmen dan kemampuan sebagai pelayan karena mengelola negara berarti melayani warga negara (baca, rakyat) sebagai pemilik kedaulatan yang telah meneken kontrak politik untuk membentuk negara. Logika ini berdasarkan teori kontrak sosial  (Hobbes, Locke, dan Rousseau). Teori ini berhubungan dengan proses terbentuknya suatu negara, dimana masyarakat membuat kontrak antar mereka sendiri untuk mendirikan sebuah negara. Dengan demikian,  kewenangan (kedaulatan) berada di tangan rakyat. Dalam konteks Indonesia,  semangat teori itu dirumuskan dalam konstutusi yakni Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya menurut UUD. Kembali ke pertanyaan pokok, mengapa pejabat politik yang dilahirkan oleh proses demokrasi bernama Pilkada  wajib diketahui komitmen dan kemampuannya tentang pelayanan publik? Karena pejabat politik itu dilahirkan untuk melayani kepentingan publik. Dalam rangka itulah proses demokrasi elektoral ini dilakukan. Oleh dan dengan alasan itulah maka sangat tepat kiranya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali,  Umar Ibnu Alkhatab menginisiasi diadakannya forum Uji Visi Pelayanan Publik terhadap pasangan calob Gubernur-Wagub Bali, yang akan digelar tanggal 7-8 Mei 2018 nanti. Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,  Ombudsman ingin memastikan bahwa janji-janji pasangan calon Gubernur-Wagib Bali di bidang pelayanan publik dapat diukur, dan kemudian ditagih saat terpilih. Proses yang sama dilakukan Ombudsman di semua daerah yang melakanakan Pilkada serempak tahun ini.  Tujuannya sama yakni agar hak pilih rakyat bisa menghadirkan pemimpin daerah yang bekualitas. Dengan demikian terhadap pertanyaan untuk apa ada negara, dapat dijawab dengan tegas. Bahwa dengan pengelola negara yang mumpuni, negara bisa melaksanakan tugasnya melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan alasan keberadaannya. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.