Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 10 Tahun, Jaksa dan Arta Wirawan Nyatakan Pikir-pikir

Bali Tribune / Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Singaraja - Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta.

Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin 4 April 2023 sore.

Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.

"Jika uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp155.231.808.438.

Menanggapi putusan tersebut JPU Bambang Suparyatno maupun terdakwa Arta Wirawan menyatakan pikir-pikir.

wartawan
CHA
Category

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri HUT Ke-21 Baladika Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 Baladika Bali yang diselenggarakan di Pura Luhur Batukau, Wongaya Gede, Penebel, Senin (5/5). Acara yang diwarnai dengan nuansa kekeluargaan dan semangat kebersamaan tersebut, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan komponen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini dan Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Kediri, Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini dan Made Yudana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung dan Tawur Agung Balik Sumpah di Pura Dalem Kediri, Sading, Senin (5/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Nyoman Artawa Hadiri Piodalan di Pura Dalem Puri, Carangsari, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Piodalan, Melaspas, Tawur Manca Kelud, Mupuk Pedagingan Pura Dalem Puri, Banjar Telugtug, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (5/5). Dalam kesempatan itu politisi Partai Golkar Dapil Petang itu juga ikut Mendem Pedagingan bersama bupati di Pelinggih Paruman Pelik.

Baca Selengkapnya icon click

Beautiverse Membawa Harapan Bali Berkembang Sebagai Destinasi Kebugaran Kelas Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Beautiverse atau pameran produk kecantikan dan kebugaran yang berlangsung di Bali hadir dengan dua misi besar. Pertama, Beautiverse menjadi wadah pemberdayaan (empowerment). Misi kedua Beautiverse adalah penjualan dan ekspansi (Platform sebagai Sales Mission).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur, Serangan, dan Benoa Dipromosikan di Dubai

balitribune.co.id | Denpasar - Pariwisata yang ada di Kota Denpasar dikenalkan di Dubai, Uni Emirat Arab saat Arabian Travel Market (ATM) Dubai 2025 pada akhir April 2025. Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, Dubai adalah persimpangan jalan utama di mana Timur bertemu Barat. "Ini adalah jembatan penghubung bagi jutaan pelancong dari puluhan negara setiap hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pembangunan Pelabuhan Pesinggahan untuk Keadilan dan Pemerataan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra dan Sekertaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana memimpin rapat percepatan pembangunan pelabuhan Pesinggahan Kecamatan Dawan, bertempat di ruang rapat Widya Mandala,  Kantor Bupati Klungkung,  Senin (5/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.