Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 10 Tahun, Jaksa dan Arta Wirawan Nyatakan Pikir-pikir

Bali Tribune / Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Anturan dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Singaraja - Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/4).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta.

Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin 4 April 2023 sore.

Terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim Ketua Novyartha dalam amar putusannya.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.

"Jika uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp155.231.808.438.

Menanggapi putusan tersebut JPU Bambang Suparyatno maupun terdakwa Arta Wirawan menyatakan pikir-pikir.

wartawan
CHA
Category

ASUS Luncurkan ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Ultra-portabel

balitribune.co.id | Jakarta - Kamis (7/5/2026) di Jakarta, ASUS meluncurkan ExpertBook Ultra, laptop flagship ultra-portabel yang dirancang secara cermat untuk memberikan keseimbangan tak tertandingi antara performa, durabilitas, estetika, dan pengalaman pengguna. Diklaim secara berani sebagai "The Flagship of the Industry.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pilihan Laptop Desain Grafis Performa Gahar untuk Tahun 2026

balitribune.co.id | Kalau Anda sedang mencari laptop dengan performa kuat untuk desain grafis di tahun 2026, ada beberapa pilihan yang layak dipertimbangkan. Laptop desain grafis harus mampu menjalankan software berat dengan lancar serta menawarkan layar yang akurat untuk warna. Dengan begitu, Anda bisa bekerja dengan nyaman tanpa hambatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Rilis Promo Honda Idul Adha Virtual Exhibition Mei 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menghadirkan program “Honda Idul Adha Virtual Exhibition” selama periode 1–31 Mei 2026 dengan berbagai promo menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor Honda. Melalui program ini, konsumen dapat menikmati potongan harga hingga Rp5 juta, special rate mulai 1,75 persen, potongan tenor 3–5 kali, angsuran mulai Rp29 ribu per hari, hingga gratis perawatan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.