Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis 8 Tahun dan Denda Rp 9,7 M pada Md Suerka

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar saat mengadili mantan ketua LPD Bakas,Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4), dalam sidangnya dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara Korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 12,6 Miliar, dengan Divonis 8 Tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan Suerka bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Bakas. "Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam penjelasannya pada awak media Jumat (26/4).Disebutkan Lapatawe B Hamka bahwa mantan Ketua LPD Bakas Made Suerka Dituntut Jaksa Penuntut JPU selama 10 Tahun 6 Bulan

Namun dalan persidangan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Made Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar. "Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan terdakwa Made Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari dari vonis dijatuhkan. "Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut," ujar Lapatawe B Hamka.

Dari persidangan Tipikor ini vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," ujar Lapatawe B Hamka.

Kasus Korupsi ini mencuat saat adanya laporan dari seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut kemudian melapor ke Kejari Klungkung hingga pihak Kejari melakulan pendalaman penyelidikan serta penyidikan.

Namun dari pemeriksaan mendalam diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, serta merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka sendiri.

Sehingga menurut Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar selama mengelola LPD Desa Bakas,Banjarangkan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desound Bali Padukan Premium Audio Lifestyle dengan Konsep Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Dengan konsep premium audio lifestyle, Desound Bali menandai babak baru dalam industri audio di Indonesia. Lebih dari sekadar toko, ia menjadi simbol bahwa teknologi dan seni bisa berpadu menghadirkan kualitas suara yang bukan hanya terdengar di telinga, tapi juga menggema di hati para pencintanya.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Sakit Khusus Lansia di Badung Masih dalam Tahap Pembahasan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana membangun rumah sakit (RS) khusus lansia. Wacana pembangunan rumah sakit khusus lansia ini digadang-gadang untuk memberikan pelayanan khusus terhadap orang-orang tua dan lansia  yang ada di Gumi Keris.

Tahap awal rumah sakit khusus lansia ini menurut rencana berkapasitas 50 tempat tidur dengan bangunan RS tipe D. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ingin Momen HUT Kota Singasana ke-532 Penggerak Ekonomi dan Kreativitas

balitribune.co.id | Tabanan –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui panitia yang dibentuknya berharap perayaan HUT Kota Singasana ke-532 bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan kreativitas seperti berbagai event lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Berikan Tips Aman Berkendara Motor di Tengah Panas Terik

balitribune.co.id | Denpasar – Cuaca panas terik sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara sepeda motor. Selain menyebabkan rasa tidak nyaman, kondisi ini juga dapat memicu kelelahan dan dehidrasi yang berpotensi menurunkan konsentrasi saat berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.