Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Lebih Ringan, Malah Pikir-pikir

Bali Tribune/ GANJA – Terdakwa Eri Satria Purnama divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 34,83 gram ganja.

balitribune.co.id | Denpasar - Eri Satria Purnama (26), pelatih barista yang tertangkap memiliki 34,83 gram ganja divonis ringan hakim PN Denpasar, Rabu (21/8). Pria asal Yogjakarta ini divonis Hakim Bambang Ekaputra pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Kendati vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, Eri masih saja ngelunjak dengan mengatakan ‘pikir-pikir’ atas keputusan tersebut. "Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir," kata salah satu penasihat hukum Eri, saat dimintai tanggapan atas putusan majelis hakim.  Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan,"tegas Hakim Bambang yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar.  Di sisi lain, Jaksa Cok Inta juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU mendakwa Satrian dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  Diuraikan dalam dakwaan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada  Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita. Kala itu, terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.  "Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU.  Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat membeli barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.