Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Artha Dipa Terima Penghargaan Program Percepatan Penurunan Stunting untuk Kabupaten Karangasem

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Wabup Wayan Artha Dipa saat menerima pernghargaan program percelatan pwnurunan stunting.

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di Indonesia yang meraih Tanda Penghargaan Program Percepatan Penurunan Stunting. Penghargaan ini diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting terendah berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua TPPS Kabupaten Karangasem, I Wayan Artha Dipa, pada Malam Penghargaan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-31 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024 di Merapi Grand Ballroom PRPP Jawa Tengah. Penghargaan diserahkan oleh Brigjen TNI Octa Heru Ramzi dari Kementerian Pertahanan.

Wayan Artha Dipa menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Karangasem. Kami akan terus berupaya untuk mencapai target 5% di tahun 2024," ujarnya.

Pencapaian ini diraih berkat keberhasilan Kabupaten Karangasem menurunkan prevalensi stunting hingga 6,4% berdasarkan hasil SKI Tahun 2023, turun dari 9,2% pada tahun 2022. Trend penurunan ini membuat Kabupaten Karangasem optimis mampu mencapai target prevalensi stunting sebesar 5% pada tahun 2024.

Selain Kabupaten Karangasem, empat kabupaten lain di Bali yang juga menerima penghargaan serupa adalah Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Gianyar. 

“Kerja sama antara pemerintah daerah, petugas kesehatan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami mengajak semua pihak untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan stunting,” imbuhnya.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka stunting melalui berbagai program kesehatan dan gizi telah membuahkan hasil yang signifikan.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.