Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Kegiatan Yadnya di Pura Batan Jepun Putih

PIODALAN
Bali Tribune / PIODALAN - Wabup Bagus Alit Sucipta hadiri Upacara Piodalan, Melaspas Ngenteg Linggih dan Mendem Pedagingan Pura Batan Jepun Putih, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Senin (10/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Piodalan, Melaspas Ngenteg Linggih dan Mendem Pedagingan Pura Batan Jepun Putih, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung, Senin (10/3). Karya yang dipuput Jero Dukuh Upalaka Darma dari Griya Peguyangan dihadiri oleh anggota DPRD Badung l Made Surya Nanda Pramana, Camat Kuta Utara l Putu Eka Parmana, Lurah Kerobokan Kelod l Made Wisatawan beserta pengempon Pura.

Sebagai bentuk perhatian dan komitmen Pemkab Badung, Wabup Alit Sucipta menyerahkan bantuan dana hibah anggaran induk 2024 secara simbolis sebesar Rp. 900 juta yang diterima pengurus Pura l Made Pasti. 

Dalam Sambrama wacananya Wabup Bagus Alit Sucipta mengungkapkan rasa syukurnya dapat hadir dan menyaksikan langsung kegiatan Yadnya tersebut." Saya merasa bersyukur bisa hadir di acara melaspas di Pura Batan Jepun Putih, semoga acara ini berjalan lancar dan rahayu. Bantuan dana hibah ini sebagai bukti sayangnya Bupati dan Wabup Badung periode 2015-2025 kepada masyarakat Badung. Sesuai dengan salah satu program kerja Pemkab Badung disamping meringankan beban masyarakatnya juga dalam upaya melestarikan Adat dan budaya Bali," ujarnya.

Manggala karya l Nengah Pursa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Badung yang sudah membantu pembangunan Pelinggih Pura Batan Jepun Putih tersebut. "Matur suksma saya haturkan kepada Pemkab Badung yang sudah membantu melalui dana hibah induk tahun 2024, sehingga Pelinggih-pelinggih di Pura Batan Jepun Putih bisa selesai dibangun sesuai dengan yang kami harapkan yakni memiliki tempat persembahyangan yang nyaman untuk anak cucu kami kedepannya. Semoga Bapak Wabup bisa melaksanakan tugas dengan baik serta masyarakatnya sejahtera," ucapnya. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.