Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Kasta Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Wabup Made Kasta minta warga memilah sampah di rumah.



balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengajak warga untuk memilah sampah dari rumah. Warga juga diharapkan bisa mentaati jadwal pembuangan sampah, sesuai hari dan jenis sampah yang sudah ditentukan. Ajakan itu disampaikan Wabup Kasta saat mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) “Akah Asri” di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Sabtu (9/10/21).

Wabup Kasta melihat lebih dekat proses pengolahan sampah dan memberi semangat petugas disana. Wabup berharap keberadaan TPS3R Desa Akah ini bisa berjalan maksimal dalam menangani sampah diwilayah tersebut. Pupuk organik berupa kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPS3R Akah Asri ini didorong untuk dapat diuji coba, sehingga apabila memiliki mutu bagus, kedepan bisa dipasarkan lebih luas. “Keberadaan TPS3R ini agar berjalan maksimal dalam menangani sampah, mari pilah sampah dari rumah,” ujar Wabup Kasta.

Petugas Pendamping TPS3R dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Ida Bagus Anom mengatakan, TPS3R Akah Asri memiliki petugas 12 orang tenaga angkut dan pemilah. TPS3R ini dibangun dilahan seluas hampir 23 are disebelah utara Setra Desa Adat Akah. "Di sini selain bangunan tempat pengolahan sampah juga ada lahan Hatinya PKK, gedung kantor dan pertamanan," sebutnya.

Untuk jadwal pembuangan sampah, kata Ida Bagus Anom dibagi dalam tiga sesi. Hari Senin jadwal pembuangan sampah anorganik, hari Jumat sampah residu, sementara untuk sampah organik dibuang diluar hari tersebut, yakni Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. "Untuk jadwal pembuangan sampah dan pemilah sampah dari rumah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.