Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Kasta Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Wabup Made Kasta minta warga memilah sampah di rumah.



balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengajak warga untuk memilah sampah dari rumah. Warga juga diharapkan bisa mentaati jadwal pembuangan sampah, sesuai hari dan jenis sampah yang sudah ditentukan. Ajakan itu disampaikan Wabup Kasta saat mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) “Akah Asri” di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Sabtu (9/10/21).

Wabup Kasta melihat lebih dekat proses pengolahan sampah dan memberi semangat petugas disana. Wabup berharap keberadaan TPS3R Desa Akah ini bisa berjalan maksimal dalam menangani sampah diwilayah tersebut. Pupuk organik berupa kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPS3R Akah Asri ini didorong untuk dapat diuji coba, sehingga apabila memiliki mutu bagus, kedepan bisa dipasarkan lebih luas. “Keberadaan TPS3R ini agar berjalan maksimal dalam menangani sampah, mari pilah sampah dari rumah,” ujar Wabup Kasta.

Petugas Pendamping TPS3R dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Ida Bagus Anom mengatakan, TPS3R Akah Asri memiliki petugas 12 orang tenaga angkut dan pemilah. TPS3R ini dibangun dilahan seluas hampir 23 are disebelah utara Setra Desa Adat Akah. "Di sini selain bangunan tempat pengolahan sampah juga ada lahan Hatinya PKK, gedung kantor dan pertamanan," sebutnya.

Untuk jadwal pembuangan sampah, kata Ida Bagus Anom dibagi dalam tiga sesi. Hari Senin jadwal pembuangan sampah anorganik, hari Jumat sampah residu, sementara untuk sampah organik dibuang diluar hari tersebut, yakni Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. "Untuk jadwal pembuangan sampah dan pemilah sampah dari rumah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.