Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Kasta Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Bali Tribune / PILAH SAMPAH - Wabup Made Kasta minta warga memilah sampah di rumah.



balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengajak warga untuk memilah sampah dari rumah. Warga juga diharapkan bisa mentaati jadwal pembuangan sampah, sesuai hari dan jenis sampah yang sudah ditentukan. Ajakan itu disampaikan Wabup Kasta saat mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) “Akah Asri” di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Sabtu (9/10/21).

Wabup Kasta melihat lebih dekat proses pengolahan sampah dan memberi semangat petugas disana. Wabup berharap keberadaan TPS3R Desa Akah ini bisa berjalan maksimal dalam menangani sampah diwilayah tersebut. Pupuk organik berupa kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPS3R Akah Asri ini didorong untuk dapat diuji coba, sehingga apabila memiliki mutu bagus, kedepan bisa dipasarkan lebih luas. “Keberadaan TPS3R ini agar berjalan maksimal dalam menangani sampah, mari pilah sampah dari rumah,” ujar Wabup Kasta.

Petugas Pendamping TPS3R dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Ida Bagus Anom mengatakan, TPS3R Akah Asri memiliki petugas 12 orang tenaga angkut dan pemilah. TPS3R ini dibangun dilahan seluas hampir 23 are disebelah utara Setra Desa Adat Akah. "Di sini selain bangunan tempat pengolahan sampah juga ada lahan Hatinya PKK, gedung kantor dan pertamanan," sebutnya.

Untuk jadwal pembuangan sampah, kata Ida Bagus Anom dibagi dalam tiga sesi. Hari Senin jadwal pembuangan sampah anorganik, hari Jumat sampah residu, sementara untuk sampah organik dibuang diluar hari tersebut, yakni Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. "Untuk jadwal pembuangan sampah dan pemilah sampah dari rumah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.