Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Suiasa Hadiri Gerakan Merdeka Bebas Sampah Plastik di Kedonganan

Bali Tribune / Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menghadiri Gerakan Merdeka Bebas Sampah Plastik di areal Kawasan Pura Segara Kedonganan, Kecamatan kuta, Minggu (23/5).
balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Merdeka Bebas Sampah Plastik sinergi antara Kelurahan Kedonganan dengan Komunitas Pemuda Milenial Bali dilaksanakan di areal Kawasan Pura Segara Kedonganan, Kecamatan kuta, Minggu (23/5). Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Camat Kuta yang diwakili Sekcam I Made Agus Suantara, Lurah kedonganan Kadek Laksana, Ketua Komunitas Pemuda Milenial Bali Putu Jaya Wardana serta unsur masyarakat adat dan dinas di Kelurahan Kedonganan. Dalam aksi ini, 1 kg sampah plastik hasil pungutan masyarakat bisa di barter dengan 1 kg beras.
 
Wakil Bupati I Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat mengapresiasi langkah positif Komunitas Pemuda Milenial Bali yang sudah bersinergi dengan semua unsur adat dan dinas Kelurahan Kedonganan dalam memerangi sampah plastik di lingkungannya. “Kami merasa bangga dan akan terus memberikan dukungan atas sinergitas Kaum Milenial dan masyarakat yang peduli dengan lingkungan. Hal ini sesuai dengan program Pemkab Badung yaitu melakukan perang terhadap sampah plastik demi kenyamanan dan keasrian lingkungan. Dan ini tentu dapat memberikan nilai positif kepada masyarakat,” katanya.
 
Lebih lanjut Wabup Suiasa mengatakan, memerangi sampah plastik yang menjadi momok kehidupan harus terus dilakukan secara bersama-sama dan terintegrasi dalam gerakan yang pasti melalui komitmen bersama. Karena dengan pengelolaan yang baik, bijak dan terorganisir sampah plastik juga bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat. “Komitmen memerangi sampah plastik ini harus terus digalakkan dan digaungkan untuk menghilangkan sampah plastik dari lingkungan kita di Kabupaten Badung maupun di seluruh Bali. Kami Pemerintah Kabupaten Badung sangat bangga dengan gerakan ini yang merupakan salah satu wujud upaya kita dalam merawat bumi, untuk mewariskan lingkungan yang berkualitas bagi generasi selanjutnya, ” tegasnya.
 
Lurah Kedonganan Kadek Laksana mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan pihak Komunitas Pemuda Milenial Bali yang telah melaksanakan aksi memerangi sampah plastik di Kelurahan Kedonganan. Dikatakan, saat ini keberadaan sampah plastik menjadi momok menakutkan bagi lingkungan kehidupan semua makhluk hidup, sehingga harus disikapi dengan bijak melalui pengelolaan yang benar. “Kami tentu berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin peduli dengan kebersihan lingkungan dan mengetahui cara pengolahan sampah melalui pengelolaan yang benar dan bijak agar sampah plastik tersebut punya nilai positif dan bermanfaat,” ujarnya.
 
Sementara itu Ketua Komunitas Pemuda Milenial Bali Putu Jaya Wardana mengatakan Merdeka Sampah Plastik merupakan salah satu program Kaum Milenial Bali yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menghilangkan sampah plastik dari lingkungan. "Kami berharap kedepan sampah plastik tidak menjadi sesuatu yang menakutkan namun dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat seperti saat ini dimana 1 kg sampah plastik dapat ditukarkan dengan 1 kg beras. Ini tentu dapat membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19  ini,” ujarnya.
wartawan
I Made Darna
Category

Manjakan Konsumen, Daihatsu Ngurah Rai Tuban Tawarkan Diskon Service Hingga 42%

balitribune.co.id | Mangupura - Musim liburan sekolah telah tiba, dan Bali masih menjadi destinasi favorit wisatawan. Bandara Ngurah Rai Tuban merupakan akses utama masuknya wisatawan ke Bali. Bengkel Astra Daihatsu Ngurah Rai Tuban, sebagai authorised bengkel terdekat dengan bandara, siap melayani kebutuhan service kendaraan merk Daihatsu.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.