Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wacana LPD Bantu Warga Terdampak Covid-19, Sugawa : Pertimbangkan "Kesehatan" LPD

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry
balitribune.co.id | Denpasar - Banyak pihak mendorong Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali agar turut bergerak, khususnya dalam membantu warga terdampak Covid-19. Hal ini dinilai wajar. Apalagi salah satu tugas penting LPD adalahembantu masyarakat yang sedang membutuhkan. 
 
"Salah satu tugas penting LPD adalah membantu masyarakat yang membutuhkan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin (11/5/2020). 
 
Hanya saja, menurut dia, dalam pelaksanaannya hendaknya dipahami bahwa LPD adalah lembaga keuangan milik desa adat yang berkedudukan di wewidangan desa adat. Usaha LPD adalah menghimpun dana dari krama desa, dan memberikan pinjaman kepada krama desa dan desa. 
 
"Memberikan pinjaman kepada krama desa lain juga dibenarkan, asalkan ada kerja sama antar desa. Karena mengelola dana masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat, LPD wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian," tutur Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali.
 
Ia menambahkan, menerima dana masyarakat juga menanggung konsekwensi untuk wajib membayar biaya (bunga giro dan atau bunga deposito). Begitu pula ketika menyalurkan dana kredit ke masyarakat,  juga menanggung risiko tunggakan kredit dan beban operasional administrasi dan karyawan. 
 
Sugawa Korry menyebut, hingga Maret 2020, kekayaan LPD se-Bali mencapai Rp 24,35 triliun. Adapun kredit yang disalurkan sebesar Rp16,04 triliun, simpanan masyarakat Rp 20,59 triliun dan akumulasi modal Rp 4,29 triliun.
 
"Dari total kekayaan LPD Rp 24,35 triliun ini, yang merupakan modal sendiri Rp 4,29 triliun atau 17,62 persennya," jelas politikus senior Partai Golkar asal Buleleng ini.
 
Dalam perjalanannya, lanjut Sugawa Korry, tak semua LPD di Bali dalam kondisi "sehat". Data per Maret 2020, 836 LPD dinyatakan sehat (64,70%), 244 LPD cukup sehat (18,9%), 142 LPD kurang sehat (11%) dan 70 LPD masuk katagori tidak sehat (5,4%).
 
Sugawa Korry mengatakan, mengingat bahwa dana yang dikelola adalah dana masyarakat dengan kewajiban membayar bunga, jumlah modal sendiri yang menjamin keamanan dana masyarakat sebesar 17,62% serta kewajiban tingkat tunggakan yang rendah, maka LPD wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Termasuk juga ketika LPD harus melaksanakan fungsi sosialnya yaitu membantu masyarakat desa yang sedang kesulitan dalam menghadapi Covid-19. 
 
"Bantuan yang diberikan, tidak boleh membawa risiko bagi LPD, seperti dari LPD yang sehat menjadi kurang sehat apalagi menjadi tidak sehat. Untuk hal tersebut, apabila LPD akan membantu masyarakat, disarankan mempertimbangkan beberapa hal, seperti tingkat kesehatan LPD (sehat dan cukup sehat), menggunakan dana seperti dana sosial, dana pemberdayaan masyarakat desa, jasa produksi (kalau disepakati) dan dana pemberdayaan (kalau disepakati)," tegas Sugawa Korry. 
 
"Dihindari penggunaan dana modal sendiri maupun dana simpanan masyarakat. Memberikan pinjaman kepada pihak lain (apabila tidak ada kerjasama antar desa), termasuk pemerintah, tidak boleh dilakukan," imbuhnya. 
 
Hal ini penting untuk disampaikan, demikian Sugawa Korry, agar jangan terjadi pemberian bantuan oleh LPD secara tidak proporsional, yang berakibat terhadap kemungkinan LPD ikut terpuruk. Jangan sampai dari LPD yang terkatagori sehat, karena memberikan bantuan tersebut, akhirnya menjadi kurang sehat atau bahkan tidak sehat. 
wartawan
San Edison
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.