Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Bali Beserta Pelaku Pariwisata Minta Tiadakan Pasal 417 RUU KUHP

Bali Tribune/PERNYATAAN - Wagub Cok Ace bersama pelaku industri pariwisata Bali saat menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali
Balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) sangat menyayangkan pemberitaan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP oleh sejumlah media massa di luar negeri tanpa memberikan penjelasan tentang ayat-ayat dalam Pasal 417.
 
Pihaknya menilai hal ini merupakan pemberitaan negatif dari media asing di beberapa negara yang dapat merugikan pariwisata Bali. Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pernyataan yang disampaikan Wagub Cok Ace kepada awak media di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9), mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali bahwa pertama, KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. 
 
Kedua, berdasarkan masukan berbagai pihak, maka presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, oleh sebab itu wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya. 
 
"Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali" cetus Cok Ace.
 
Pihaknya pun bersama stakeholders pariwisata akan melakukan audiensi ke DPRD Bali untuk menyampaikan sikap dan pandangan stakeholders agar nantinya dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Selain itu, pihaknya pun akan menyampaikan pernyataan tersebut untuk pangsa pasar luar negeri dengan menggunakan bahasa berbeda-beda baik dalam Mandarin dan Inggris. 
 
Pihaknya pun menyadari kurangnya sosialisasi kepada kedutaan dan konsulat jenderal masing-masing negara yang ada di Indonesia dan Bali khususnya, sehingga pemberitaan ini mendapat tanggapan negatif dari pasar luar negeri. Bahkan pemberitaan di luar negeri terkait RUU KUHP terpantau menurunkan minat wisatawan berlibur di Bali dan ada yang mengalihkan ke destinasi lain. 
 
"Sosialisasi ke kedutaan dan konsulat jenderal masih kurang. Apalagi yang ditulis oleh media asing hanya pasal-pasal saja, ayat-ayat tidak diungkap yang mengatur pengecualian. Ini tidak pernah diungkap. Dilihat dari aspek marketing pasal ini tidak layak," katanya. 
 
Dia mencontohkan di Pasal 417 ayat 1 RKUHP menyatakan "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II". Namun pada ayat 2 kata dia tidak dimunculkan atau dijelaskan di pemberitaan. Dimana pada ayat 2 berisi kecuali ada tuntutan dari istri atau suami, anaknya dan orang tua yang dirugikan. "Ayat ini tidak pernah muncul (di pemberitaan luar negeri) sehingga pasar kita hanya merujuk pada induknya saja, dipidanakan. Sebenarnya pasal ini tidak ada hal yang patut dirisaukan. Ini dari dulu sudah berjalan selama tidak ada tuntutan dari pihak yang dirugikan," papar Cok Ace.
 
Menurutnya, pasal ini sangat krusial dan dapat memengaruhi industri pariwisata Bali karena wisatawan akan takut ke pulau ini. "Pasal ini ditinjau kembali atau ditiadakan," harapnya. 
 
Disampaikan Cok Ace, industri pariwisata Bali menolak pasal ini dikarenakan selama ini wisatawan asing yang menggunakan akomodasi hotel di Bali memiliki berbagai latarbelakang ada yang berstatus menikah yang berwisata suami/istrinya, namun ada juga berstatus single yang berwisata bersama temannya baik sejenis maupun lawan jenis kelamin.  
 
Bilamana pasal ini diterapkan, berarti wisatawan harus membawa dokumen pernikahan dari negara asalnya bila ingin menggunakan akomodasi hotel di Bali menginap sekamar dengan lawan jenisnya, ini tentu akan merepotkan wisatawan. Selain itu di beberapa negara telah jamak pasangan yang tidak menikah namun tinggal satu atap dan mempunyai anak seperti beberapa pasangan artis Hollywood dan ini merupakan ranah privat seseorang. 
 
Disamping itu juga Bali sebagai destinasi foto prewedding. Pasangan yang melakukan sesi pemotretan prewedding sudah tentu mereka belum resmi menikah tetapi khususnya pasangan dari luar negeri biasanya akan tidur sekamar. Dengan berlakunya pasal ini tentunya mereka akan wajib dipisahkan dan ini dapat mengganggu kenyamanan wisatawan tersebut. Wisatawan yang menginap sekamar akan terganggu akibat pasal ini dikarenakan tentunya lawan jenis yang ada dalam satu kamar pasti akan dikonotasikan melakukan perbuatan mesum dan mereka akan takut dilaporkan. 
 
"Di China, Eropa sudah muncul berita ini yang awalnya di Australia. Jangan sampai hal ini dijadikan peluang kompetitor untuk mengalihkan destinasi liburan. Ada potensi kerugian dari pemberitaan ini," beber tokoh Puri Ubud tersebut. 
 
Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menunda pengesahaan RUU KUHP itu, sehingga pihaknya beserta stakeholders pariwisata Bali memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi ke pasar asing baik kedutaan dan para konsulat jenderal. "Tapi teman-teman dari asosiasi tidak hanya sekadar menunda pasal-pasal yang sangat sensitif, harapan dan usulan pasal itu lebih baik ditiadakan saja," cetusnya. 
 
Sementara itu Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat mendampingi Wagub Cok Ace mengatakan, bahwa saat ini baik pasar Tiongkok, Australia, Malaysia dan Thailand terpantau sepi. Berbagai negara tetangga sekarang memperebutkan market Australia. "Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan. Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, Nopember bisa kosong market kita," ungkapnya. 
 
Pihaknya akan menyampaikan pernyataan Pemerintah Provinsi Bali terkait RUU KUHP saat menghadiri Perth Royal Show di Australia pada September ini. Sekaligus akan melaunching Bali App di Australia. 
 
"Kita sebarkan di sana surat ini (pernyataan Pemprov Bali). Kita menunjukkan keseriusan," imbuhnya. 
 
Sementara itu Putu Subada Kusuma selaku Wakil Ketua PHRI Bali Bidang Hukum berharap industri pariwisata Bali tidak terganggu oleh hal-hal yang belum jelas. "Sebaiknya sebelum disahkan diadakan sosialisasi. Dari sisi pariwisata melihat RUU KUHP ini ada beberapa pasal yang sangat kontroversial yang menyinggung ranah pribadi" katanya. 
 
Seperti diketahui, hal itu telah memunculkan adanya sejumlah warning atau peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari mengunjungi Bali. Misalnya situs peringatan perjalanan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka dari Negeri Kangguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.