Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Bali: Kearifan Lokal Harus Harmonis dengan Aturan Hukum

Bali Tribune/ Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati



balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menekankan pentingnya aturan hukum dan kearifan lokal harus  harmonis dalam mendukung investasi karena kedua hal tersebut memiliki makna yang sama pentingnya.

"Aturan hukum dan kearifan lokal berada dalam dua kutub yang berbeda dan merupakan isu cukup sensitif di Bali, sementara investasi ada di tengah-tengah," kata dia saat menjadi pembicara seminar internasional di Denpasar, Rabu (1/12).

Seminar internasional bertajuk "Law Investment, Tourism dan Local Wisdom" tersebut diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Denpasar itu.

Dikutip dari Antara, Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu, mengemukakan aturan hukum bersifat memaksa, ada sanksi bagi pelanggar dan dibuat untuk menciptakan keadilan.

"Sementara kearifan lokal merupakan produk budaya tak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun, dari mulut ke mulut," ujar pria yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Bali itu.

Perbedaan lainnya, aturan hukum bergerak dinamis mengikuti dinamika yang berkembang di masyarakat, sedangkan kearifan lokal bersifat statis dan stagnan.

 Menurut pandangan Cok Ace, dengan dalih kesejahteraan, kearifan lokal kerapkali dikorbankan demi penegakan aturan hukum.

Padahal, Guru Besar ISI Denpasar ini, berpendapat keduanya tak boleh saling mengorbankan.

"Kami mengajak semua komponen menjadikan ini sebagai sebuah perenungan agar aturan hukum dan kearifan lokal bisa berjalan selaras dan harmonis," katanya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun itu.

Tokoh Puri Ubud ini berharap, seminar internasional tersebut mampu menghasilkan sumbangsih pemikiran untuk mewujudkan harmonisasi itu.

wartawan
HAN
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.