Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Sudikerta Lirik Destinasi Wisata Air

Gubernur
MENINJAU - Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, meninjau Waduk Muara Nusa Dua tepatnya di muara Tukad Badung Suwung, Denpasar, Selasa (20/6).

BALI TRIBUNE - Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, meninjau Waduk Muara Nusa Dua tepatnya di muara Tukad Badung Suwung, Denpasar, Selasa (20/6). Waduk ini dibangun guna menyediakan air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih wilayah Denpasar dan Badung.

Wagub Sudikerta berharap selain waduk ini akan mampu mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Denpasar dan Badung, juga berharap kedepan akan dapat dikelola dengan baik sebagai tempat destinasi wisata yang baru.

“Ke depan bagaimana waduk ini bisa dikelola dengan baik dan bersih sehingga mampu untuk mewujudkan destinasi baru pariwisata di Bali. Kalau mau berkembang pariwisata kita, obyek-obyek wisata yang baru itu harus kita bangun, dan ini merupakan salah satu peluang destinasi wisata air,” ujarnya.

Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Ketut Jayada, menyampaikan permasalahan sampah masih menjadi kendala pengelolaan. Sampai saat ini pihaknya cukup kewalahan menangani sampah kiriman yang ikut aliran air sungai.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riyadi mengungkapkan sampah-sampah yang harus ditangani rata-rata mencapai lebih dari lima truk per hari, sehingga perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap sampah-sampah yang terkumpul.

Menanggapi permasalahan sampah, Sudikerta mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Seperti banjir kemarin, itu karena ulah perilaku kita, kita semua punya andil untuk itu karena buang sampah sembarangan, rasa bakti kita kepada yang Maha Kuasa kurang, sehingga timbul banjir dan akhirnya timbul penyesalan,” kata dia.

“Kita harus mengambil langkah, kita semua harus berbuat kebajikan, yang suka buang sampah sembarangan berhenti buang sampah sembarangan,”kata Sudikerta. Turut hadir mendampingi kunjungan tersebut Inspektur Provinsi Bali dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.