Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Sudikerta Minta ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Pada Masyarakat

ARAHAN - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat memberi arahan kepada para ASN di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ,Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali serangkaian dengan piodalan di Pura Buana Kertha di kantor tersebut, Jumat (27/7).

BALI TRIBUNE - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wagub Sudikerta dalam arahannya kepada para ASN di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ,Dinas Ketahanan Pangan  dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali serangkaian dengan  piodalan di Pura Buana Kertha di kantor tersebut , Jumat (27/7).  Lebih lanjut, Wagub Sudikerta menyampaikan sebagai ASN memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban , untuk itu kinerja serta kualitas layanan harus terus ditingkatkan. " Keluhan serta permasalahan yang disampaikan masyarakat agar ditindaklanjuti, prestasi kerja yang ada hendaknya dijaga bahkan ditingkatkan kedepannya, " imbuhnya.  Terkait pelaksanaan piodalan di Pura Buana Kertha yang disungsung tiga dinas di lingkungan Pemprov Bali tersebut, Wagub Sudikerta menyampaikan apresiasinya seraya mengingatkan agar pelaksanaan upacara Yadnya dilakukan dengan tulus ikhlas. Pelaksanan piodalan merupakan ungkapan rasa syukur kita kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala berkah dan rahmat yang telah dilimpahkan beliau kepada kita semua. 

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.