Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Terima Audiensi Dubes Prancis

Bali Tribune/ KUNJUNGAN – Wagub Cok Ace saat menerima kunjungan Dubes Prancis untuk Indonesia, Y.M. Jean-Charles Berthonnet di ruang kerjanya, Jumat (22/2).

Bali Tribune, Denpasar - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Y.M. Jean-Charles Berthonnet berharap hubungan baik yang sudah terjalin antara negaranya dengan Bali, baik itu di bidang pariwisata, ekonomi, budaya dan lingkungan dapat terus ditingkatkan di masa depan. Hal ini disampaikannya saat diterima Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Tamu Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Bali, Jumat (22/2). Dubes Berthonnet mengaku senang mendengar data wisatawan Prancis yang terus meningkat dan hubungan dagang yang cukup besar antara Prancis dengan Bali. “Data (ekspor) ini menjadi bukti investor yang ada di Bali merasa nyaman dengan iklim perdagangan di Bali,” kata Berthonnet. Sebelumnya Wagub Cok Ace memaparkan kunjungan wisatawan Prancis ke Bali sejak tahun 2014, yang terus meningkat rata-rata 11 persen setiap tahun. Sementara di bidang perdagangan, ekspor dari Bali ke Prancis mencapai 42,5 juta dolar AS. “Meskipun sempat terjadi bencana di beberapa daerah di Indonesia, tidak mempengaruhi minat wisatawan Prancis ke Bali,” kata Wagub yang juga Ketua PHRI Bali ini. Ia memaparkan data bulan Januari 2019 wisatawan Prancis yang datang ke Bali sebanyak 7.819 orang, meningkat dari tahun sebelumnya Januari 2018 yang berjumlah 6.731 orang. Kesempatan ini sekaligus dimanfaatkan Wagub untuk menyampaikan kondisi Gunung Agung dan bagaimana pelaku pariwisata bersama pemerintah sudah bekerja sama mengendalikan situasi dengan baik. Terkait isu lingkungan yang menjadi ketertarikan pemerintah Prancis, Wagub Cok Ace menyampaikan Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub tentang pembatasan plastik sekali pakai.  “Kami juga dalam tahap beralih ke energi terbarukan yang lebih hijau. Salah satunya pembangkit listrik Celukan Bawang yang secara bertahap beralih dari batubara ke gas,” kata tokoh Puri Ubud ini.

wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.