Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Bali Tribune /PEDULI LINDUNGI - Pegawai dan pengunjung Kantor Bupati Jembrana diwajibkan gunakan Aplikasi PeduliLindungi.

balitribune.co.id | Negara  - Pegawai Pemkab Jembrana kini diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke Kantor Bupati Jembrana. Syarat masuk itu juga berlaku bagi pengunjung yang datang membutuhkan layanan di seluruh areal perkantoran Pemkab Jembrana. Penerapannya mulai diujicobakan mulai Rabu (29/9/21). 
 
Uji coba penerapan Aplikasi PeduliLindungi yang dimulai Rabu kemarin menjadi perhatian serius pejabat Pemkab Jembrana. Tahap uji coba dipantau langsung Sekda Jembrana I Made Budiasa bersama Asisten II Sekda Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, serta Kadis Kominfo Made Gede Budhiarta serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana Putra.
 
Budiasa mengatakan, penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini sesuai Intruksi Pemerintah Pusat. Pihaknya juga sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Jembrana nomor 100/753/Kominfo/2021 terkait Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Lingkungan Pemkab Jembrana. "Sudah diujicobakan. QR code sudah dipasang oleh Dinas Kominfo di pintu masuk dan pintu keluar. Satgas sudah menyiapkan tim pendampingan. Semua pegawai baik ASN maupun non ASN harus sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi. Khususnya yang akan memasuki area Puspemkab Jembrana," jelasnya.
 
Pihaknya juga sudah menginformasikan kepada seluruh pegawai melalui surat edaran ke masing masing OPD tersebut. "Kami sudah informasikan kepada seluruh pegawai. Masuk sesuai jam kerja dan sudah mendownlod aplikasi," ujarnya. 
 
Aplikasi PeduliLindungi sangat diperlukan dan bermanfaat. Terutama saat melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun ke tempat keramaian lainnya. Saat ini baru di pintu masuk dan keluar yang disiapkan. Aplikasi peduli lindungi ini juga segera diterapkan di seluruh OPD lainnya dan menurutnya juga sudah dipersiapkan. "Kedepan kita harapkan aplikasi ini bisa terintegrasi dengan sistem absensi online kami.Jadi pegawai masuk dan keluar kerja sudah terdata. Kita harapkan semua ASN sudah siap dengan aplikasi ini," paparnya. 
 
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana Putra mengatakan, melalui penerapan plikasi ini diharapkan akan ada data yang valid jika ditemukan laporan tentang penularan Covid-19. "Sekaligus mempermudah proses tracking penyebaran kasus. Sehingga mempermudah pendataan, tim dilapangan tidak manual lagi," tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.