Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Rapid Test Antigen Mulai Berlaku, di Padang Bai Sopir Truk dan Angkutan Logistik Gratis

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid test Antigen terhadap warga yang baru tiba di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Hari kedua sejak pemberlakuan wajib rapid test Antigen terhadap penumpang atau wisatawan domestik yang masuk ke Bali lewat jalur darat, melalui pintu Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, petugas makin memperketat penjagaan di pintu masuk Bali tersebut. Di Pelabuhan Padang Bai, Minggu (20/12/2020) petugas gabungan dari TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan dari PT ASDP, berjaga di Deramga I dan Dermaga II pelabuhan, untuk memeriksa penumpang yang baru turun dari kapal.

Tidak hanya pemeriksa surat keterangan rapid test Antigen terhadap penumpang pejalan kaki, petugas juga menghentikan setiap kendaraan yang masuk ke Bali di Padang Bai untuk diperiksa kelengkapan surat keterangan Rapid Test mereka. “Untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan yakni rapid tes Antigen untuk warga luar Bali yang masuk ke Bali, dilakukan oleh petugas gabungan, dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karangasem,” ujar Manager PT ASDP Padang Bai, Junaidi, kepada awak media.

Untuk pendatang atau wisatawan domestik yang tiba di Bali namun tidak membawa rapid test Antigen, maka petugas akan mengarahkan mereka untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri di post pemeriksaan rapid test Kimia Farma di sebelah loket tiket penumpang. Pun demikian dengan calon penumpang kapal yang akan menyebrang dari Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, harus membawa surat keterangan rapid test Antigen, jika tidak maka penumpamng bersangkutan diarahkan untuk melakukan rapid test Antigen secara mandiri dengan biaya, Rp. 250 ribu rupiah.

“Kalau untuk sopir truk barang dan angkutan logistik, biaya rapid test Antigennya digratiskan atau tidak dikenakan biaya. Dan untuk pemeriksaan rapid test gratis ini mereka akan dilayani oleh anggota dari Kodim 1623 Karangasem di tempat khusus yang telah disediakan,” ucapnya. Sementara itu dari pantauan media ini, hingga hari kedua pelaksanaan aturan wajib rapid test Antigen bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat di Pelabuhan Padang Bai, belum ditemukan adanya warga yang hasil rapid test nya positif Covid 19.

Namun demikian pihak ASDP bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan, telah menyediakan ambulance dan ruang karantina bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Karangasem, bagi penumpamng atau warga dari luar Bali yang hasil rapidnya positif Covid-19.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.