Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakasal Lepasliarkan Puluhan Ekor Penyu Hijau di Pantai Kuta

Bali Tribune/ PENYU HIJAU - Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, melepasliarkan puluhan ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Pantai Kuta, Sabtu (8/1) pagi.



balitribune.co.id | Kuta - Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, melepasliarkan puluhan ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (8/1) pagi.

Turut mendampingi pada acara pelepasliaran penyu tersebut antara lain, rombongan Wakasal, yang terdiri dari sang istri tercinta Wakasal Wiek Ahmadi Heri, dan kedua putra Wakasal (Adit dan Yoga). Juga Aspotmar Kasal Mayjen TNI Marinir Widodo Dwi P, juga didampingi istri Widayati Widodo, Kadisbekal Laksma TNI Eko Purwanto, Kabagset Wakasal Letkol Mar Novianto Danan, Kasubbagevalap Mayor Laut (P) Aan Harminanto, dan beberapa perwira menengah (Pamen) lainnya.

Serta Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, Danlanud Ngurah Rai Kolonel Pnb Reza Ranesa RS,  Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Agus Budi Santosa, dan Ketua Yayasan Turtle Conservation Education Centre (TCEC) Serangan Made Sukata.
 
Termasuk Kapolresta Denpasar, Kajari Denpasar, Camat Kuta, dan Bendesa Adat Kuta.

Dalam sambutannya, Wakasal menyampaikan bahwa pelaksanaan pelepasliaran puluhan ekor penyu hijau ini merupakan hasil tangkapan dan sitaan Lanal Denpasar pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.

Hal ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat pada Rabu (29/12), pukul 23.35 Wita, kemudian anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR), da pada pk.04.30 Wita memergoki ada 3 kapal jukung mencurigakan yang bergerak beringan menuju perairan Serangan.

Setelah dilakukan pengejaran dan dihentikan serta diperiksa, dari ketiga jukung tersebut diketahui ada  21 anak buah kapal (ABK) yang membawa 32 ekor penyu hijau berbagai ukuran yang berusia 7-30 tahun dan seekor diantaranya sudah dipotong-potong hendak dikonsumsi, total ditaksir senilai sekitar Rp1 milyar. Untuk proses lebih lanjut, Lanal Denpasar berkoordinasi dengan BKSDA untuk penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.

Semua penyu laut di Indonesia dilindungi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 7/Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk penyu hijau. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 5/Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau dalam keadaan mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Maka dari itu pentingnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peran dari kelangsungan hidup penyu hijau bagi ekosistem dilaut. Dengan melindungi penyu hijau dapat meningkatkan populasi ikan dan tentunya berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Wakasal, seraya mengapresiasi kinerja Danlanal Denpasar dan jajaran yang berhasil menggagalkan upays penyelundupan 32 ekor penyu hijau tersebut.

wartawan
JOK
Category

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) Desa Adat Tuban yang berlangsung di Payadnyan Karya Atma Wedana, Lapangan Basket Desa Adat Tuban, Rabu (5/8/2026).

Kehadirannya bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali yang tetap dijaga oleh masyarakat desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.