Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakil Bupati Edi Wirawan dan Dua Kader PDIP Resmi Dipecat

Bali Tribune / Sekretaris DPC PDIP Tabanan, I Nyoman “Komet” Arnawa.

balitribune.co.id | Tabanan – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat I Made Edi Wirawan yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Tabanan Periode 2021-2025 sebagai kader di Kabupaten Tabanan.

Selain Edi Wirawan, PDIP juga memecat dua pengurus di tingkat anak cabang yakni Ketua PAC PDIP Pupuan, I Putu Arya Koliarta, dan pengurus PAC Kerambitan I Gede Putu Tresna Putra.

“Memang benar. Bukan rumor lagi,” jawab Sekretaris DPC PDIP Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang dikonfirmasi saat kegiatan Gerakan Merawat Pertiwi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Yeh Sungi, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kamis (23/1).

Politisi yang akrab disapa Komet itu menyebut, petugas sekretariat DPC PDIP Tabanan sudah mengirimkan surat tersebut kepada Edi Wirawan, Koliarta, dan Tresna.

“(Sudah) dikirim ke personalnya. Kami perintahkan petugas sekretariat (untuk mengirimnya). Kalau tidak salah sekitar 20 Januari 2025. Begitu surat itu datang (dari DPP), besoknya kami kirim ke personalnya,” imbuh Komet yang juga Ketua DPRD Tabanan ini.

Soal kesalahan tiga kader itu, Komet menyebut masih terkait dengan Pilkada 2024 lalu. Ketiga kader itu dipandang melakukan manuver politik yang keluar jalur dari rekomendasi DPP PDIP. 

“Artinya secara politik, kami melihat di lapangan, (mereka) sudah mendukung calon (bupati dan wakil bupati) dari partai lain pada pilkada kemarin,” sebutnya.

Atas manuver itu, fungsionaris DPC melaporkannya ke DPP lengkap dengan bukti-bukti. “Pada akhirnya DPP mengeluarkan surat pemecatan itu,” tukasnya.

Komet menegaskan, proses pemecatan terhadap ketiga kader itu juga tidak serta merta dilakukan. Ia menyebut, pengurus DPC telah menjalankan mekanisme pemanggilan terhadap ketiga kader tersebut.

“Kami lakukan (pemanggilan) bersama fungsionaris DPC. Saya sendiri yang langsung memanggil. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkap Komet seraya menyebut proses pemanggilan itu turut melibatkan Bidang Kehormatan di DPC PDIP Tabanan.

Karena panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh ketiga orang tersebut, maka pengurus DPC memutuskan untuk memproses usulan pemecatan ke DPP. “Tiga kali pemanggilan. Tiga kali tidak datang. Sehingga, kami proses (usulan pemecatan),” pungkasnya.

wartawan
JIN

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.