Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakil Walikota Denpasar Pastikan Warga Bisa Berobat dengan KTP

Bali Tribune / SOSIALISASI - memantapkan pengetahuan seputar program JKN dalam mensukseskan penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kembali melaksanakan sosialisasi dengan mengundang seluruh FKTP beserta FKRTL di wilayah Kota Denpasar, Kamis (12/1).
balitribune.co.id | Denpasar – Kota Denpasar telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak Juni 2022, hal ini tentu saja harus sejalan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kepada peserta. Untuk semakin memantapkan pengetahuan seputar program JKN dalam mensukseskan penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kembali melaksanakan sosialisasi dengan mengundang seluruh FKTP beserta FKRTL di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (12/1). 
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali menyampaikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor identitas Peserta JKN. Penggunaan NIK diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.
 
“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ali
 
Ali menyampaikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang telah mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN. Selain itu Ali juga berharap Kota Denpasar akan dapat mempertahankan UHC yang telah dicapai.
“UHC adalah salah satu wujud nyata bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental mental warga negara. Dengan tercapainya UHC, diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata tanpa adanya diskriminasi,” jelas Ali.
 
Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didalam sambutannya menyampaikan cakupan kepesertaan JKN di Kota Denpasar hingga Desember 2022 telah mencapai 98,93%. Pihaknya berharap kualitas pelayanan kesehatannya kedepannya akan semakin baik.
 
“Capaian UHC harus sejalan dengan realita di lapangan dan saya harap tidak ada lagi keluhan dari Peserta JKN. Saya harap seluruh fasilitas kesehatan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan jangan sampai terjadi penolakan pasien,” ujar Arya Wibawa.
 
Arya Wibawa mengatakan Pemerintah Kota Denpasar akan secara optimal memenuhi hak-hak dari setiap masyarakat akan jaminan kesehatan. Dirinya berharap pula pihak fasilitas kesehatan akan turut aktif dalam mengedukasi peserta JKN dengan tetap berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan apabila menemui kendala.
wartawan
RG/EK
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.