Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walaupun Kena Imbas Covid 19, Koperasi di Klungkung Masih Aman-aman Saja

Bali Tribune/Wayan Ardiasa.
\Balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa mengakui dan tidak menampik kondisi saat ini, namun dirinya meluruskan pernyataannya terkait banyak anggota koperasi yang ramai-ramai menarik simpanannya di masa pandemi Covid-19.
 
Menurut Ardiasa, hanya ada peningkatan volume penarikan uang simpanan koperasi oleh anggota, namun masih dalam batas rasional atau wajar wajar saja terjadi. "Hanya ada peningkatan volume penarikan uang, bukan beramai-ramai seperti itu, saat ini koperasi di Klungkung masih aman aman saja," kata Ardiasa, Sabtu (26/9) sore.
 
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda tanah air, isu yang beredar bakal terjadi resesi berkepanjangan termasuk masyarakat Bali yang sebelumnya ekonominya ditopang oleh kepariwisataan yang sempat booming. Kondisi  ini menggerus jelas daya beli masyarakat Klungkung yang mulai keteter. Adanya sinyalemen  Indonesia akan memasuki resesi, jelas  membuat masyarakat khawatir, termasuk mempengaruhi lembaga keuangan seperti Koperasi.
 
Bahkan menurut Ardiasa sebelumnya, ada satu koperasi yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp 1 miliar, akibat anggotanya ada menarik tabungan dan depositonya. Di sisi lain, ada  warga yang menunggak kreditnya di koperasi karena kondisi perekonomian yang sulit. Dengan kondisi yang ada, dirinya selaku Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung berencana akan menggelar rapat dengan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah), Senin (28/9). Sehingga bisa memfasilitasi koperasi ke Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB), sebagai upaya menanggulangi kesulitan keuangan koperasi ini. "Sampai saat ini, saya belum menerima laporan sampai ada koperasi yang bangkrut di Klungkung," bebernya.
 
Jika kondisi seperti itu terus terjadi  hingga Desember 2020 ini, Wayan Ardiasa khawatir koperasi akan mulai melakukan efesiensi, dengan melakukan pengurangan jam kerja para pegawai koperasi yang berdampak pada penurunan upah mereka. Diakuinya, tida terjadi pemutusan kerja di koperasi yang ada di Klungkung, karena kondisinya masih normal baik baik saja. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.