Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wali Kota Denpasar Terbitkan IMB RSBM, Sugawa Korry: Wali Kota Tak Menghambat Penerbitan IMB

Nyoman Sugawa Korry

BALI TRIBUNE - Setelah sekian lama ditunggu, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung pelayanan pengobatan (alat kesehatan) Kanker di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM). Terbitnya IMB Nomor: 02/870/3737/DS/DPMPTSP/2018 tertanggal 20 September 2018 tersebut, disambut baik DPRD Provinsi Bali. "Kami menyambut baik keluarnya IMB RSBM, khususnya untuk pembangunan tempat/fasilitas Alkes (alat kesehatan) Kanker oleh wali kota," tutur Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin (1/10). Penerbitan IMB tersebut sebelumnya mengalami hambatan teknis dari salah seorang penyanding yang belum mau menandatangani persetujuan sebagai penyanding, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Sugawa Korry pun meluruskan informasi selama ini, yang mengesankan wali kota Denpasar menghambat penerbitan IMB tersebut. "Wali kota tidak menghambat penerbitan IMB itu. IMB itu lama keluarnya karena ada salah satu penyanding yang belum mau tandatangan persetujuan sebagai penyanding," ujar politikus Partai Golkar asal Buleleng itu. Terlambatnya penerbitan IMB tersebut, kata dia, berdampak pada tertundanya proses pembangunan gedung dan pengadaan Alkes Kanker di RSBM, yang rencana awalnya ditargetkan selesai pada tahun 2018. Padahal, anggarannya sudah dialokasikan sebesar Rp105 miliar dalam APBD Induk 2018. "Dengan tertundanya IMB, maka proses pengurusan izin dari BAPETEN di Jakarta menjadi tertunda, padahal anggaran pembangunan fisik sebesar Rp56 miliar dan pembelian Alkes Rp49 miliar (total Rp105 miliar, red) sudah dianggarkan pada APBD Induk 2018," papa Sugawa Korry. Ia menambahkan, proses pembangunan gedung dan pengadaan Alkes Kanker di RSBM bisa dimulai lagi. "Dengan sudah keluarnya IMB, diharapkan eksekutif segera menindaklanjuti proses izin di BAPETEN sebagai persyaratan pembangunan fisik dan pengadaan Alkes. Demikian juga dengan proses administrasi/lelang pelaksana pembangunan dan pengadaan Alkes sesuai dengan prosedur/mekanisme sehingga pembangunan fisik bisa dilaksanakan," tandasnya. Menurut rencana, pembangunan fisik dan pengadaan Alkes Kanker ditargetkan selesai pada tahun 2019. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bali sudah menyepakati untuk mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp105 miliar dalam APBD Induk 2019. "Kalaupun di tahun 2018 pembangunan fisik dan pengadaan Alkes Kanker tidak bisa dilaksanakan, rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali telah setuju untuk mendukung anggara fisik dan alkes sebesar Rp105 miliar di anggaran induk 2019," tutur Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini. Ia menegaskan, pembangunan gedung pelayanan pengobatan Kanker tersebut harus didukung penuh, karena penderita kanker sudah semakin banyak. Bahkan informasi antrean pasien penderita Kanker di RS Sanglah mencapai 1000 lebih lebih. "Dengan Alkes yang jauh lebih modern, diharapkan RSBM nantinya bisa menangani masyarakat penderita kanker secara lebih cepat dan lebih murah serta dengan kualitas penangan yg lebih baik. Info yang saya terima, bahwa Alkes Kanker ini adalah yang termodern, bisa tangani 100 pasien perhari," ucapnya. Sugawa Korry melanjutkan, selain nantinya mampu menangani pasien dari masyarakat Bali sendiri, pelayan kanker di RSBM juga bisa menjadi rujukan pasien kanker dari Indonesia timur. Termasuk melayani pengobatan kanker untuk wisatawan yang berkunjung ke Bali. "Karena itu perlu melengkapi sarana rumah sakit dengan standar internasional karena Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara maupun wisatawan dalam negeri. Untuk hal-hal tersebut, kami di DPRD Provinsi Bali mendukung sepenuhnya, dan berharap eksekutif segera menindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengusulkan serta mendukung dianggarkannya biaya pendidikan untuk SDM yang akan menangani dan mengelola Alkes Kanker modern tersebut," pungkas Sugawa Korry. 

wartawan
San Edison
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.