Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wali Kota Rai Mantra Buka Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat membuka Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran, pada Rabu (25/11) di Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam persiapan pembukaan pariwisata di masa adaptasi kebiasaan baru Dinas Pariwisata mengadakan Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran yang dibuka oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, pada Rabu (25/11) di Denpasar. 
 
Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran yang diselenggarakan mulai tanggal 25 sampai 26 November dengan menghadirkan 5 narasumber yaitu Wayan Bolly Kusdiana Putra, I Wayan Suweca, I Nyoman Theo Mahendra, I Nyoman Murjana, dan I Gede Ambara Putra. 
 
Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Ketua panitia Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restaurant, I Wayan Hendaryana mengatakan pandemi COVID-19 yang berdampak besar bagi pelaku industri  pariwisata,  untuk itu perlu dipersiapkan segala sesuatunya sehingga nantinya benar benar siap dan sesuai dengan standar.
 
 "Untuk mempersiapkan para pelaku usaha ini maka dilakukan  Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran yang bertujuan menambah pengetahuan, pemahaman dan strategi bagi SDM pariwisata dalam adaptasi kebiasaan baru. 
 
"Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restaurant yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur Restoran, UMKM, Akademisi pariwisata yang ada di Kota Denpasar diharapkan memberikan kesempatan bersama dalam menyiapkan jaminan dan panduan memenuhi protokol kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan" ujar Hendaryana.
 
Semntara itu, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan Pemerintah Kota Denpasar selalu berupaya untuk meningkatkan perekonomian dengan ide dan inovasi masyarakat agar pengusaha dan UKM agar dapat tetap bergerak dalam situasi pandemi ini. 
 
"Dengan adanya Pelatihan Standar Service Rumah Makan dan Restoran ini diharapkan pelaku usaha restoran, UKM dan praktisi pariwisata dapat mengimplementasikan langsung apa yang telah diajarkan dengan mengutamakan protokol kesehatan," ujar Rai Mantra. 
 
Lebih lanjut, Rai Mantra mengajak seluruh pelaku usaha restoran, UKM dan praktisi pariwisata terus meningkatkan komitmen  kepercayaan dan orientasi produk dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru ini. 
 
"Membangun komitmen pelaku usaha dalam menghadapi adaptasi  kebiasaan baru sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan untuk menggunakan produk usaha yang diberikan sehingga mempercepat pemulihan ekonomi di Kota Denpasar," pungkas Rai Mantra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.