
balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, didampingi oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Senin (24/3) melakukan kunjungan ke Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja yang terletak di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Sunia, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau fasilitas pengelolaan sampah dan daur ulang di wilayah tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si, Dandim 1611/Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan,S.I.P. dan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa
Menteri Hanif disela-sela kunjungan mengajak seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia. Menteri Hanif menekankan Arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, menekankan percepatan penanganan sampah dari hulu, agar kabinet Merah Putih dapat menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas. Dalam konteks ini, Kota Denpasar telah menjalankan sistem pengelolaan sampah, dan kolaborasi dengan semua pihak menjadi kunci utama keberhasilannya.
Saat ini, PDU Padangsambian telah mengelola sampah menjadi berbagai produk siap pakai, dengan kapasitas pengolahan mencapai 20 ton per hari. Namun, dengan total produksi sampah Denpasar yang mencapai 1.000 ton per hari, langkah optimalisasi masih diperlukan. Ke depan, diharapkan usaha pengelolaan ini dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.
Denpasar juga memiliki 24 TPS3R yang terus dioptimalkan. Oleh karena itu, peran strategis semua pihak, termasuk Babinsa, sangat penting dalam menggiring pemilahan sampah dari hulu, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara efektif oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dalam hal ini, Menteri berperan sebagai pengawas kebijakan, Gubernur sebagai pembina, sementara Walikota bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
"Dengan pendekatan yang masif dan terstruktur, pengelolaan sampah di Bali diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, terutama sebagai destinasi pariwisata internasional," ujar Menteri Hanif
Sementata Walikota Jaya Negara, menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Kota Denpasar mencapai 1.000 ton per hari. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Peraturan Gubernur Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2023 yang mengatur proses pengolahan sampah dari tingkat keluarga.
Saat ini, sebanyak 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta bank sampah telah berperan dalam mengelola sampah di tingkat hulu, mampu mengolah sekitar 200 ton sampah per hari. Sementara itu, untuk sisa 800 ton sampah lainnya, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil langkah strategis dengan mengoperasikan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
"Kami mengapresiasi Presiden RI atas arahan dan dukungannya dalam upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, sehingga berbagai langkah yang diambil dapat membantu menyelesaikan permasalahan sampah di kota ini," ujar Jaya Negara.