Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti di Pura Segara Wukir Gunung Kidul

Bali Tribune / Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat melaksanakan persembahyangan sekaligus melukat di Pura Segara Wukir Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (14/8) petang.
balitribune.co.id | YogyakartaWalikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melaksanakan persembahyangan sekaligus melukat di Pura Segara Wukir Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (14/8) petang. Hal tersebut serangkaian Pujawali yang telah dilaksanakan pada Jumat (12/8) bertepatan dengan Purnama Kedasa. Tampak mendampingi Walikota Jaya Negara, Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.
 
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, persembahyangan serangkaian pujawali ini merupakan momentum untuk meningkatkan sradha dan bhakti sebagai umat Hindu. Tentunya, dengan bhakti ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan alam semesta beserta isinya. 
 
Jaya Negara juga memberikan apresiasi atas semangat Umat Hindu di Kabupaten Gunung Kidul untuk mengempon Pura Segara Wukir. Sehingga penataan serta pelaksanaan yadnya terus berkesinambungan. 
 
"Tentu harapan kami dengan pelaksanaan pujawali ini dapat menciptakan keharmonisan alam semesta beserta isinya, dan kami memberikan apresiasi atas semangat Umat Hindu di Gunung Kidul, Yogyakarta ini," ujarnya.
 
Ketua Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Kabupaten Gunung Kidul, Jero Gede Dwija Triman didampingi Ketua PHDI Kabupaten Gunung Kidul, Purwanto saat diwawancarai mengatakan, Tahun 2022 ini menjadi pelaksanaan pujawali atau odalan ketiga dari Pura Segara Wukir, Pantai Ngobaran, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana, Pura ini pertama kali menggelar pujawai tiga tahun lalu berbarengan dengan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih.
 
"Tahun ini odalan dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 14 Agustus nyineb. Dipuput oleh 4 sulinggih, tiga dari Bali dan satu dari Jakarta, adapun tingkatan odalan yang dilakukan yakni tingkat alit dengan caru panca sato," ujarnya.
 
Jero Gede Triman menceritakan, dalam perkembangannya, untuk pelaksanaan melasti menjelang Nyepi, umat Hindu di Gunung Kidul melakukannya di Pantai Ngobaran. Terlebih kawasan pantai ini dipercaya sebagai tempat meditasinya Prabu Brawijaya V.
 
"Selanjutnya, kami mulai mendirikan pura di sini. Dimulai dengan Padmasana pada tahun 2004, Pembangunan pura ini pun sudah mendapat izin dari pihak Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat," tuturnya.
 
Sementara itu, untuk pelinggih di pura ini ada Padmasana, palinggih pemujaan untuk Hyang Baruna, pelinggih pemujaan Nyi Roro Kidul, pelinggih untuk Prabu Brawijaya V, pelinggih Ratu Gede Mecaling, dan pelinggih Semar.
 
"Semar adalah pamong tanah Jawa. Beliau pengayom hidup dan kami sebagai umat Hindu menghormati leluhur," kata lelaki asli Gunung Kidul ini.
wartawan
YAN
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.