Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Muda Peluncur Sabu Pasrah Diancam 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/VIRTUAL - Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang perempuan muda, Milda Safira Alim (21), duduk sebagai terdakwa dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar, Selasa (29/6). Dia didakwa dengan dua Pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dijerat itu membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 
Perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini, menjalani sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti membacakan dakwaan ke hadapan majelis hakim diketuai I Mase Pasek.
 
Diuraikan Jaksa Sasmiti, bahwa perbuatan terdakwa berawal, pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 WITA, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya.
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah diintai oleh petugas Kepolisian. Ketika terdakwa masih menunggu perintah Damero, tiba-tiba datang petugas Kepolisian menangkap terdakwa. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu disaku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah marun," ungkap JPU.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 Petugas kemudian mendatang lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta," kata JPU.
 
Atas perbuatannya itu, JPU telah menyiapkan dua alternatif untuk menjerat terdakwa yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi. "Yang Mulia, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
 
Dengan tidak diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. 
wartawan
VAL
Category

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.