Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita OTG di Klungkung Meninggal, Penguburan Sesuai Protokol Covid-19

Bali Tribune/ Seorang wanita OTG yang meninggal dilakukan penguburan sesuai protokol Covid-19.
Balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wanita asal Dusun Mungguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung yang teridentifikasi sebagai orang tanpa gejala (OTG) Covid-19, meninggal di rumahnya pada Selasa (30/6) lalu. Ia dikubur  di setre Adat Penasan pada Rabu (1/7) sekitar pukul 13.00 Wita dengan protokol Covid-19, yang dihadiri unsur Tim Pemusalaran Jenazah RSU Klungkung, BPBD, TNI dan Polri.
 
Meninggalnya  OTG ini dibenarkan oleh Kadis Kesehatan Klungkung Dr Adi Swapatni. Menurutnya, meski belum ada hasil yang menunjukkan bahwa wanita OTG tersebut positif Covid-19, namun sebelumnya pernah kontak erat dengan penderita Covid-19 sehingga tata kelola penguburannya dilakukan dengan protokol Covid-19.
 
Sementara menurut sumber, OTG wanita ini memang diketahui menderita sakit, hanya belum diketahui pasti apa penyakitnya. Yang jelas OTG ini meninggal dunia di rumahnya di Dusun Mungguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung.
 
Wanita ini sebelumnya sempat menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Dusun Mungguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung. Sedianya saat diisolasi mandiri wanita OTG tersebut hendak menjalani rapid test massal pada hari Selasa (30/6) tapi keburu meninggal.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.