Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Adat Keramas Gelar Prosesi Siat Jerimpen

Bali Tribune / UPACARA- Krama Adat Keramas mengikuti upacara Siat Jerimpen sehari sebelum Penyineban.

balitribune.co.id | GianyarSetelah  tiga puluh tahun,  prosesi Siat Jerimpen, digelar Sabtu (31/3) di Pura Puseh Desa, Desa Adat Keramas, Blahbatuh. Prosesi ini merupakan wujud syukur atas kelancaran upakara karya Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini yang digelar krama setempat  dalam Karya Mamungkah, Padudusan Agung, Nubung Padagingan, Tawur Agung, Menawa Ratna.

Bandesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa didampingi Penyarikan I Gusti Agung Gde Dharmada, mengungkapkan, Siat Jerimpen ini dilakukan sehari sebelum hari Penyineban Karya.

"Prosesi Siat Jerimpen dilakukan setelah Dewa Hyang Guru dan Dewa Nini krama Desa Adat Keramas, mengikuti prosesi ngider bhuwana, mengelilingi wewidangan Desa Adat Keramas," paparnya.

Dalam prosesi ini, krama banjar berbaris mundut tapakan linggih Dewa Hyang Guru dan Dewa Nini, diikuti dengan iring-iringan jerimpen, dan gong beleganjur. Sesampai di jaba Pura Puseh lan Desa, pemundut Dewa Hyang Guru dan Dewa Nini berbaris saling berhadapan, dan di tengah-tengahnya barisan jerimpen yang kemudian berkeliling sebanyak tiga kali, dilanjutkan prosesi siat jerimpen.

Siat Jerimpen ini merupakan tradisi yang unik dan sakral yang dilakukan setiap digelar ngusaba desa dan ngusaba nini, yang di Desa Adat Keramas digelar setiap 30 tahun sekali.

"Tradisi ini mengekspresikan rasa syukur dan sukacita atas kelancaran, keberhasilan, dan tuntasnya pelaksanaan karya Ngusaba Desa lan Ngusaba Nini yang digelar krama adat, pada 20 Maret 2024, sehari setelah puncak karya di Pura Puseh dan Desa, Desa Adat Keramas," syukur  Jero Bendesa Puja.

Lanjutnya, prosesi Siat Jerimpen ini juga mengekspresikan rasa terima kasih kepada sesama krama adat atas kerja ikhlas (ngayah) yang sudah dilakukan selama penyelenggaraan karya.

"Jika diibaratkan, jerimpen itu perlambang tangan. Seperti sudah menuntaskan yasakerti pada pelaksanaan karya, krama saling bersalaman, mengapresiasi satu sama lain yang ditandai bertemunya jerimpen satu dengan lainnya," tambahnya.

Sementara pembawa jerimpen adalah perwakilan dari krama adat setiap banjar di Desa Adat Keramas. Dengan berpadunya antarjerimpen, krama adat mengapresiasi usaha atau yasakerti yang dilakukan selama persiapan, saat, dan usai karya.

Usai Siat Jerimpen, prosesi selanjutnya dilakukan upakara mudalan Ida Bhatara Pengerajeg, dari Pura Puseh Desa ke Pura Taman Pule, Desa Mas, Ubud.

Selanjutnya, upakara penyineban seluruh rangkaian karya dilakukan, Minggu (31/3), dengan prosesi nuwek bagia, nyineb dan upakara metingkeb. Kemudian nyegara gunung di Pantai Masceti, Senin (1/4).

wartawan
ATA

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.