Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Banjar Peninjoan Mengaku ‘Kasepekang’

Bali Tribune / Sang Anom Subadra.

balitribune.co.id | BangliDua kepala keluarga di Banjar/Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku Bangli mengaku kasepekang (tidak mendapat pelayanan adat) sejak tahun 2017. Keluarga tersebut adalah Sang Anom Subadra dan anaknya yang sudah berumah tangga.

Sang Anom Subadra mengatakan, munculnya persoalan tersebut berawal pada 2017 lalu. Mantan guru ini mengaku sempat menjadi  Bendesa Adat Peninjoan. Setelah selesai sebagai Bendesa dirinya diwajibkan untuk menjadi pengiring (seka gong). Karena tidak memiliki skill di bidang seni, pria yang juga mantan anggota DPRD Bangli tidak bisa untuk menjadi pengiring.

"Saya tidak miliki bakat seni, baik itu nabuh atau menari,” ujarnya.  

Atas dasar tersebut pihaknya mengajukan mundur sebagai pengiring. Lanjut Sang Anom Badra dengan  pengajuan tersebut pihak adat mengadakan paruman (rapat adat) dengan hasil putusan paruman yakni Sang Anom Subadra dibebaskan dari kewajiban atau ayah-ayahan di Desa Adat Peninjoan.

"Ketika tedun, nama saya tidak ada dalam bacakan (catatan),” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga tidak pernah mendapat arah-arahan. Malahan ketika anaknya melangsungkan acara perkawinan, warga yang datang ke rumahnya justru dikenakan denda oleh Adat. Ada puluhan orang yang dikenakan denda Rp 250.000. Menurutnya mereka yang kena denda ada yang  bayar dan ada pula tidak membayar.

Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sang Anom Subadra  sudah berjuang bahkan hingga ke Polda Bali. Bahkan pada tahun 2020 lalu Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangli memfasilitasi untuk penyesaian masalah tersebut. Ada kesepakatan perdamaian yang didalamnya terdapat beberapa poin. 

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian, namun hingga kini belum ada titik temu. Sang Anom Subadra menyebutkan jika dirinya diminta untuk membayar Rp 8,5 juta untuk bisa kembali ke Adat. Pihaknya mengaku siap membayar Rp 8,5 juta asalkan dijelaskan dimana letak kesalahannya.

"Kami siap membayar, tapi kami minta penjelasan dimana letak salah kami," jelasnya.  

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Peninjoan I Ketut Artawan mengatakan sesuai dengan awig-awig desa Adat Peninjoan, barang siapa yang membeli tanah AYDS memiliki kewajiban untuk mekrama, baik Banjar gede maupun pangiring. 

Kemudian setelah Sang Anom Subadra diberhentikan menjadi bendesa dan yang bersangkutan mengajukan diri mundur sebagai pengiring. "Sekitar 4 bulan setelah selesai menjadi Bendesa yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengiring. Berdasarkan usulan tersebut dilakukan paruman Adat dan yang bersangkutan diberikan izin untuk mengundurkan diri," jelasnya. 

Ketut Artawan menegaskan agar tidak bertentangan dengan HAM dalam kasus tersebut tidak sampai ada mengusir yang bersangkutan dari wilayah Desa Adat Peninjoan. Nah, memang saat itu dijatuhkan sanksi tidak mendapat pelayanan Adat. 

Karena sudah tidak menjadi warga Adat Peninjoan maka yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan Adat. Atas hal tersebut Sang Anom Subadra sampai melaporkan ke Polda Bali. Pihaknya pun beberapa kali diminta keterangan oleh petugas. 

Sekitar tahun 2019 Sang Anom Subadra mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi krama Adat. Atas hal tersebut pihaknya kembali melakukan paruman adat. "Kembali kami laksanakan paruman. Kami sampaikan keinginan Pak Anom ini untuk menjadi krama lagi," kata Ketut Artawan. 

Dalam parumanan dibahas aturan apa yang dikenakan karena Sang Anom Subadra ini istilahnya berhenti sengaja, maka dikenakan pamidanda. 

"Dikenakan pamidanda dan juga Penaub petedunan dan total Rp 8,5 juta. Dengan ini diharapkan tidak ada krama yang berhenti ketika ada kegiatan besar. Setelah kegiatan selesai kembali menjadi krama," tegasnya.

Belum disampaikan hasil paruman tersebut, Sang Anom Subadra kembali melapor. Bahkan dilakukan rapat yang dihadiri Kesbang, Polisi, Kejaksaan.

"Dimediasi lagi saat itu. Sampai ada kesepakatan perdamaian, yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf," sebutnya. 

Kesepakatan perdamaian sudah ditanda tangani. Meski demikian yang bersangkutan tidak mau membayar pamidanda tersebut malah maunya disebut mapunia. Ketut Artawan menekankan tentu berbeda antara membayar pamidanda dengan mapunia. 

Disinggung  terkait denda bagi krama yang menghadiri acara perkawinan anak Sang Anom Subadra, Ketut Artawan membenarkan hal tersebut. Denda tersebut diterapkan sesuai dengan hasil paruman. 

Bagi krama yang tidak mendapat pelayanan adat maka krama desa Adat dan prajuru tidak boleh mengupasaksi upacara pawiwahan. Selain itu tidak menyangra kelayu sekaran, tidak boleh ngangkatan pemangku khayangan desa.

"Barang siapa yang datang ke sana maka kena mapidanda," jelasnya. Sampai pergantian Bendesa persoalan tersebut belum ada titik akhirnya. 

Sedangkan Bendesa Adat Peninjoan, Sang Nyoman Sineb mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan yang sebelumnya. Apa yang menjadi kesepakatan perdamaian tentu hal tersebut yang dijalankan. Status yang bersangkutan bukan krama Adat.

"Tugas Tiyang (Saya) menerima kembali dengan syarat memenuhi aturan sesuai awig, pararem dan keputusan desa Adat. Maka sesuai keputusan sebelumnya membayar Rp 8,5 juta," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Gelora Anak Muda Harus Diimbangi Kesadaran Berkendara, Pesan Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding yang digelar di SMKN 1 Kuta Selatan. Sebanyak 72 siswa mengikuti pelatihan yang diberikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosept Klaudius.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan CBR1000RR-R, para pebalap binaan Astra Honda siap hadir dengan determinasi penuh di Mobility Resort Motegi, Jepang, pada 12–14 Juni 2026 untuk mengharumkan nama bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.