Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Buduk Kembangkan Budidaya Ulat Maggot, Bermodalkan Sampah, Panen Ulat Pakan Ternak dan Pupuk

Bali Tribune/ ULAT - Budidaya ulat maggot di Desa Buduk, Mengwi, Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Ulat maggot yang terlihat menjijikkan menjadi berkah tersendiri bagi sekolompok masyarakat di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung. Kini ulat yang hidup dengan memakan sampah ini pun kian serius dibudidayakan oleh kelompok masyarakat yang diwadahi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Buduk. Seperti apa?
 
Lewat budidaya maggot ini, masyarakat Desa Buduk membuktikan diri bisa menyulap sampah menjadi berkah. Di desa ini, masyarakat menggunakan media sampah sebagai “makanan” untuk budidaya ulat maggot. Praktis sejak dikembangkannya budidaya maggot beberapa bulan lalu, sampah yang biasanya menjadi momok bagi masyarakat justru kini menjadi barang berharga. Kelompok budidaya maggot bahkan sampai kekurangan sampah untuk media makan ulat mereka.
 
I Gede Sujiasa salah satu pembudidaya ulat maggot menyebut, beternak maggot ini tergolong mudah. Pasalnya, media dasarnya cukup hanya sampah organik dan sepetak lahan yang dipermak secara khusus. Hasilnya pun lumayan besar. Pasalnya, kebutuhan akan maggot di Bali cukup tinggi. Baik untuk pakan burung, ayam maupun pakan ternak ikan.
 
“Kalau serius (membudidayakan maggot, red) hasilnya lumayan. Karena kebutuhan ulat maggot di Bali cukup tinggi,” ungkapnya ditemui di Desa Buduk, belum lama ini.
 
Budidaya maggot di Desa Buduk bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Koloni BSF Indonesia. Salah satu tujuan awal budidaya ulat ini adalah  untuk mewujudkan Badung Clear and Green (bersih dan hijau). Namun, seiring perjalanan waktu, pihaknya justru menemukan nilai ekonomis tinggi di balik budidaya ini. “Untuk budidaya maggot sangat gampang,” kata Gede Sujiasa.
 
Selain mudah dan murah dari sisi biaya pembudidayaan, maggot ini juga tidak menyebabkan gatal. ”Ulat ini tidak membuat gatal. Jadi, jangan khawatir, sangat aman,” imbuhnya.
 
Dipaparkan bahwa maggot ini diperoleh dari sampah organik. Makanannya pun sampah, baik limbah basah, limbah pasar maupun rumah tangga.
 
“Maggot itu butuh makan, cuma makanannya itu bersifat organik, baik itu limbah basah, limbah pasar, buah-buahan, sayur-sayuran,” terang Gede Sujiasa.
 
Untuk satu bidang budidaya dengan ukuran satu meter persegi maggot menghabiskan tujuh kilogram sampah organik perhari. “Semua sampah organik bisa dijadikan pakan ulat ini,” tegasnya.
 
Secara teknis Adi Akhmad Abdillah selaku rekanan dari Koloni BSF Indonesia yang diajak bekerjasama membudidayakan maggot menjelaskan, bahwa siklus budidaya maggot sejatinya berasal dari lalat BSF (Black Soldier Fly). Nah, telur lalat BSF inilah yang menjadi maggot. Adapun siklus perkembanganbiakannya mirip dengan siklus pada kupu-kupu, yaitu dari kepongpong menjadi kupu-kupu. 
 
“Lalat BSF diperoleh dari maggot yang sudah tua atau yang disebut Prepupa,” timpalnya.
 
Pria asal Sukabumi ini menyebutkan sebelum menjadi lalat, maggot inilah yang perlu diberikan makan sampah banyak. “Yang butuh makan itu maggotnya. Kalau lalat tidak makan,” tegasnya.
 
Ulat maggot bisa dipanen setelah berusia 15 hari. Ulat inilah yang dijual untuk pakan ternak, seperti pakan burung, ayam, lele dan ikan hias.
 
Sementara bagi ulat dewasa bila dibiarkan dia akan berubah lagi menjadi lalat. Lalat ini paling lama hanya bertahan hidup selama tujuh hari. Untuk lalat jantan akan mati setelah kawin. Kemudian lalat betina mati setelah bertelur. Telur ini akan menetas kembali menjadi maggot setelah lima hari.
 
“Setelah telur (lalat) menetas menjadi maggot kita pindahkan ke bidang budidaya. Setelah sepuluh hari baru bisa panen,” terangnya.
 
Nah, selama sepuluh hari itulah, kata dia, maggot butuh makanan sampah organik yang cukup banyak. “Bisa dibayangkan, semasa hidupnya dia (maggot) menghabiskan sampah, setelah di 15 hari dia penen jadi pakan ternak,” katanya.
 
Akhmad Abdillah juga mengatakan bahwa tidak ada yang terbuang dari sisa budiyada maggot. Pasalnya, sampah sisa pakan maggot bisa dijadikan pupuk yang bernama Kasgot (bekas maggot). “Total konversi, tidak ada yang terbuang. Karena sisa budidaya maggot bisa jadi pupuk,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.