Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Dilarang Menaruh Sampah di Depan Rumah

sampah
illustrasi

Denpasar, Bali Tribune

Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar telah menghasilkan sebuah Peraturan Walikota (Perwali) baru tentang pengelolaan sampah di Denpasar yakni Perwali Nomor 11 tahun 2016. Dengan hadirnya Perwali ini, maka mulai 1 Juli 2016, masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

Kepala DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Selasa (28/6) mengatakan, berdasarkan Perwali ini, masyarakat diwajibkan membuang sampah secara mandiri ke tempat pembuangan sampah sementara atau ikut program swakelola sampah di Banjar, Desa atau Kelurahan terdekat. “Jadi masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan diatas trotoar. Ini berlaku mulai 1 Juli,” kata Wisada.

Dikatakan Wisada, bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Denpasar. Masyarakat yang jauh dari Depo diharapkan ikut program swakelola sampah, bagi yang dekat Depo diharapkan membuang langsung,” jelasnya.

Selain mengatur tentang larangan masyarakat menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar, dalam Perwali ini juga berisikan tentang penambahan tugas bagi Kaling, Kadus maupun Lurah dalam penangangan sampah. Para Kaling, Kadus dan Lurah mempunyai tugas tambahan untuk membentuk kelompok swakelola sampah yang mengangkat dan mengangkut sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan kendaraan roda 3 atau gerobak. Selanjutnya dari TPSS ke TPA, DKP yang punya tanggungjawab.

Diakui Wisada, bahwa diperlukan daya dukung berupa sarana prasarana yang kuat ketika Perwali ini berlaku. Terutama untuk pengadaan kendaraan roda 3 di masing-masing Desa/Lurah. “Kami akan berikan 40 Moci (motor cikar,-red) untuk Lurah, sedangkan Desa mereka sudah ada anggaran sehingga disiapkan sendiri,” jelasnya.

Selain moci, DKP juga mengganggarkan pengadaan 5 truk ranger berkapasitas 16 liter kubik sampah, serta 25 kontainer berkapasitas 6 meter kubik sampah dengan kisaran anggaran mencapai Rp40 miliar lebih. “Sudah masuk dalam anggaran perubahan. Walikota pun minta supaya program ini dikawal,” terangnya.

Wisada yakin, penambahan armada ini akan mampu mengatasi permasalahan sampah di Denpasar yang per harinya volumenya mencapai 3.200 meter kubik. Namun sayangnya, sarana dan prasana penunjang tersebut belum ada sepenuhnya. “Sambil sosialisasi, kita siapkan sarana prasarananya. Tahun 2017 kita harapkan semua jalan normal dan lancar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.