Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Diminta Jangan Apatis Sikapi Kepulangan PMI di Tabanan

Bali Tribune / Ketua Harian Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan I Gede Susila saat menggelar rapat bersama unsur Muspida dan Ketua Majelis Adat dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan, Minggu (19/4).

baltribune.co.id | Tabanan - Kepulangan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tabanan mendapat atensi penuh dari Pemkab Tabanan. Setelah melalui prosedur yang sangat ketat, baik di Provinsi maupun di Kabupaten, para PMI ini akan difokuskan dalam satu tempat sehingga memudahkan pengawasannya.

Pihaknya berharap, warga tidak akan melakukan penolakan terhadap kepulangan sejumlah PMI tersebut, karena mereka merupakan warga Tabanan yang menjadi bagian dari kita bersama.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan I Gede Susila saat menggelar rapat bersama unsur Muspida dan Ketua Majelis Adat dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan, Minggu (19/4).

Pihaknya menegaskan, para PMI harus diperlakukan dengan manusiawi, apalagi kepulangan mereka juga sudah lewat prosedur yang sangat ketat, sehingga tidak ada istilah takut untuk menerima kedatangan mereka. Susila juga mengatakan, saat ini di Desa adat dan Desa Dinas telah dibentuk Satgas Gotong Royong yang berkewajiban memikul bersama segala bentuk tanggung jawab yang berkaitan dengan kehadiran para PMI tersebut.

"Satgas yang dibentuk di Desa Adat maupun Desa Dinas memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memantau kondisi PMI kita, sehingga tidak ada keresahan maupun kepanikan bagi masyarakat terhadap kehadiran para PMI," ujarnya.

Ditambahkan, Pemkab Tabanan terus berupaya mencari pola terbaik untuk menyikapi kepulangan PMI. Dirinya berharap tidak ada fanatisme dalam masyarakat apalagi sampai ada penolakan.

" Kami himbau kepada seluruh jajaran desa adat yang ada di Tabanan agar mengindahkan instruksi Gunernur yang sudah ditindaklanjuti oleh Instruksi Bupati Tabanan, bahwa jika ada penginapan atau hotel di wilayah Kabupaten Tabanan yang menolak kehadiran PMI, maka ijin beroperasinya akan dicabut. Ayo kita bersama-sama lawan musibah ini dengan kepala dingin dan pikiran jernih, jangan ada saling menghujat dan menyalahkan," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga menegaskan agar Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati Tabanan agar dilaksanakan dan diamankan, jangan ada aturan baru lagi di bawah agar tidak terjadi tumpang tindih.

Menurutnya, dalam situasi darurat seperti sekarang, sudah seharusnya seluruh pihak bisa berpikir terbuka dan manusiawi, karena musibah ini datang tanpa bisa kita perkirakan. Terkait kepulang PMI Tabanan, Dirga mewanti-wanti agar para pemilik hotel maupub penginapan di Tabanan agar membuka tangan menerima kehadiran mereka.

"Tidak ada istilah tidak menerima, apalagi dengan alasan mereka berasal dari daerah/ desa lain. Kita semua sama, kita warga Tabanan yang memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan. Kenapa kami tidak ingin PMI ini diisolasi mandiri di rumah masing-masing, karena kami khawatir mereka tidak menjalankannya dengan disiplin. Karena itu, mereka kita fokuskan di satu tempat sehingga memudahkan pengawasan," imbuhnya.

Dirga juga mengajak Majelis Madya dan Majelis Alit di Tabanan agar berkoordinasi dengan pihak Bendesa dan Kelian adat agar mereka juga memiliki pemahaman yang sama sehingga bisa disampaikan kepada warganya.

Sementara Dandim Tabanan Toni Sri Hartanto menyampaikan, pihak TNI/ Polri akan bersama-sama mengawal sega bentuk kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Tabanan. Menurutnya, berbagai masalah yang timbul akibat adanya Virus Covid-19, salah satunya terkait PMI bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja, tapi tanggung jawab semua pihak.

" Sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk memerangi dampak dari Covod-19 ini, sekarang bukan saatnya lagi saling menyalahkan atau menjatuhkan, karena kita semua terdampak akibat kejadian ini.Mari bersama-sama bangun komunikasi dan koordinasi yang baik, saling support agar masalah ini bisa kita lewati," tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.