Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Gembok Gerbang SMAN 6 Denpasar

GEMBOK - Sejumlah warga menggembok gerbang sekolah SMAN 6 Denpasar, di Jalan Tukad Nyali, Sanur Kaja, Denpasar, Kamis, (5/7).

BALI TRIBUNE - Sejumlah warga menggembok gerbang  SMA Negeri 6 Denpasar, Kamis  (5/7). Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes dan ungkapan rasa kecewa  karena anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut. Selain menggembok, sejumlah warga juga menghalangi gerbang sekolah tersebut dengan kendaraan. Alhasil, sejumlah siswa yang akan melakukan pendaftaran ulang di sekolah tersebut tidak mendapatkan akses untuk keluar masuk sekolah. Informasi yang dihimpun, penggembokan ini terjadi akibat dari tidak diterimanya sejumlah calon siswa  yang merupakan warga asli Sanur Kaja di mana lokasi SMA 6 Denpasar. Bahkan, calon siswa yang rumahnya dengan sekolah hanya berjarak sekitar 300 meter, ternyata juga tidak diterima. Menurut warga, dari sistem zonasi semestinya diprioritaskan warga yang ada di Sanur Kaja sebagai lokasi berdirinya SMAN 6 Denpasar. Salah seorang orangtua siswa, IB Sapdala Marta yang asli Jalan Meninjau, Anggara Kasih, Sanur Kaja mengaku kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 6 Denpasar. Menurutnya, dari sistem zonasi, sebaiknya diprioritaskan warga yang ada di Sanur Kaja, sesuai lokasi SMAN 6 Denpasar  sendiri. “Masa kita dari Sanur tidak dapat di sini (SMA 6 Denpasar,-red) dan sampai mencari sekolah ke luar Sanur. Padahal secara zonasi kita termasuk ke ring satu,” ujarnya. Sebagai warga asli, dirinya juga mengaku  sengaja tidak mendaftarkan anaknya di sekolah lain. Karena sesuai informasi yang diterimanya sistem zonasi akan menampung siswa yang ditentukan dengan jarak sekolah. Kekecawaan serupa juga diungkapkan IB Kompiang Suwarjaya. Selaku orangtua siswa juga merasa kecewa lantaran pada website pengumuman anaknya lulus di sana. Namun pada print out yang ditempelkan nama anaknya tidak ada. “Kemarin pas dicek di online nama anak saya ada lulus di sini, tapi tadi saya cek pada papan pengumuman malah tidak ada,” ungkapnya. Pantauan wartawan, sejumlah warga menunjukkan aksi protes dengan menghalangi gerbang sekolah dengan kendaraan roda empat dilanjutkan dengan menyegel menggunakan gembok. Adanya penggembokan ini membuat  beberapa siswa dan orangtuanya yang ada di sana kebingungan melihat situasi tersebut. Selang 30 menit perangkat desa dengan pihak sekolah melakukan mediasi dan menampung aspirasi warga tersebut yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Setelah perangkat desa setempat datang untuk melakukan mediasi dengan pihak sekolah, baru gerbang sekolah dibuka kembali. Kepala SMAN 6 Denpasar, I Nyoman Muditha mengaku tidak menyalahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, hal ini terjadi  karena kekurangpahaman masyarakat terkait sistem yang berlaku saat ini. "Kita tidak menyalahkan masyarakat karena mereka kurang paham dengan sistem yang baru dan beda dengan tahun lalu," ujarnya. Muditha mengatakan, ada masyarakat yang mengartikan zonasi itu lingkungannya sendiri sementara zonasi yang dimaksud  adalah diberikan pemetaan terhadap siswa-siswa yang akan bersekolah di suatu sekolah agar tidak jauh dari lingkungannya.  Untuk SMAN 6 Denpasar sendiri zona satunya meliputi Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. "Masyarakat belum mengerti bahwa Zonasi 1 yang bisa masuk di SMA 6 adalah  Denpasar Timur dan Denpasar Selatan,” ujarnya. Terkait tuntutan warga tersebut, pihaknya mengaku pihak sekolah tidak punya kewenangan, maka akan dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali.“ Kita hanya melayani, tuntutan mereka akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan.  Sehingga dinas mengerti dan mengetahui kebutuhan masyarakat seperti ini di lapangan,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.