Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

pemkab tabanan
Bali Tribune / AUDIENSI - menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (8/12)

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan. Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Senin, (8/12), menjadi ruang dialog terbuka antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terkait akses lahan, sekaligus mencari solusi yang dapat diteruskan ke tingkat provinsi maupun pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya turut didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sekda, Asisten II Setda Kabupaten Tabanan, serta pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Kehadiran perwakilan masyarakat Jatiluwih, termasuk Bendesa Adat, Perbekel, Pekaseh, kelompok pedagang, pemilik warung kecil, dan pelaku usaha lokal, menunjukkan keseriusan Bupati Sanjaya melayani masyarakat guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sebagai perwakilan masyarakat Jatiluwih, Made Sutirta Yasa menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permohonan agar pemerintah memfasilitasi keluhan pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang sebagian besar merupakan petani lokal Jatiluwih. Warga juga meminta agar bangunan yang berdiri sebelum penetapan Perda RT/RW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sementara bangunan baru dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, warga mengusulkan adanya revisi ketentuan RT/RW bagi Desa Jatiluwih, mengingat pentingnya keberadaan restoran dan akomodasi dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan generasi muda. Serta mengharapkan nantinya melibatkan subak dalam pengelolaan pariwisata.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya atas kehadiran para tokoh masyarakat Jatiluwih. Ia mengatakan, bahwa kewenangan penyegelan berada di bawah Pansus TRAP, sehingga diperlukan dialog lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya petani di kawasan WBD Jatiluwih.

Salah satu langkah konkret yang disampaikan Sanjaya adalah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga setempat mulai tahun 2026. Selain itu, Sanjaya juga menegaskan peran Perusda Sanjayaning Singasana sebagai penyalur hasil pertanian dan perkebunan Jatiluwih dalam upaya menjaga ketahanan pangan, memperkuat ekonomi petani, serta memastikan kelestarian lingkungan.

“Jadi itulah kontribusi Pemerintah Kabupaten Tabanan, agar masyarakat Jatiluwih dapat menjaga warisan leluhur yang telah ada sejak abad ke-11. Subak yang kita miliki adalah warisan UNESCO, sehingga harus dijaga dengan baik. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pansus TRAP, karena hal ini perlu dibahas bersama. Aturan memang harus ditegakkan, tetapi aspek sosial budaya dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Kita harus meramu semuanya agar masyarakat tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tegas Sanjaya.

Menutup audiensi, politisi asal Dauh Pala menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Pansus TRAP dan Pemerintah Provinsi Bali agar aspirasi masyarakat Jatiluwih dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk dapat melanjutkan penyampaian aspirasinya ke tingkat Provinsi dan tetap menjaga situasi kondusif. Pentingnya menyampaikan aspirasi secara bijaksana tanpa tindakan anarkis, dikatakannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan semua pihak. “Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik, agar pariwisata tetap berjalan, masyarakat terlindungi, dan aturan ditegakkan secara adil,” tegas Sanjaya.

wartawan
KSM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.