Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Kapal ‘Perang’ Tipat-Bantal

TRADISI - Ratusan warga Desa Kapal, Mengwi nampak saling lempar tipat dan bantal dalam tradisi perang tipat-bantal di depan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kapal, Senin (24/9).

BALI TRIBUNE -  Ratusan krama Desa Adat Kapal, Mengwi, menggelar ritual “perang” tipat-bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Senin (24/9). Tradisi yang dikenal dengan tabuh rah aci pengangon ini adalah sebuah tradisi tahunan yang digelar sejak tahun 1337.  Adapun jumlah tipat dan bantal dalam pelaksanaan tabuh rah pengangon ini sebanyak 60 ribu. Terdiri dari 30 ribu tipat dan 30 ribu lagi bantalnya. Tipat dan bantal ini dibawa sendiri oleh warga untuk dihaturkan ke Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kapal. Selanjutnya sesaji inilah yang dijadikan sentaja dan amunisi oleh warga dalam perang tipat-bantal.  Ritual ini sendiri, kemarin, dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kapal. Ritual diawali dengan persembahyangan bersama, kemudian persembahan Tari Baris Gede dan Tari Rejang Renteng, setelah itu baru dilanjutkan dengan perang. Perang dengan senjata tipat (ketupat dari beras, red) dan bantal (ketupat dari ketan, red) tersebut pertama kali diawali oleh puluhan warga Banjar Titihan, Kapal, di areal Jaba Tengah Pura Desa. Kemudian tak berselang lama, perang dengan saling lempar tipat dan bantal meluas hingga turun ke Jalan Raya Kapal-Mengwi. Ratusan orang yang terbagi menjadi dua kubu spontan  saling balas membalas melempar “senjata” tipat- bantal. Sontak lemparan ratusan peserta ini membuat tipat bantal berterbangan ke udara hingga mengenai peserta dan penonton. Keadaan semakin riuh tak kala suara gambelan bertalu-talu memanaskan suasana. Saling serang kedua kubu ini hampir terjadi sekitar 30 menit. Itupun karena senjata tipat dan bantal kedua kubu habis dan hancur. Menariknya, meski saling serang  tak satupun dari mereka ada yang marah. Warga justru menjadikan ritual ini sebagai pemersatu dan meluapkan  rasa suka cita karena sudah bisa melaksanakan ritual warisan para leluhurnya. Bendesa Adat Kapal, Ketut Sudarsana disela-sela acara menjelaskan, perang tipat bantal ini sudah menjadi tradisi tahunan di Desa Adat Kapal. Tradisi ini sesuai perintah (bhisama) Ki Kebo Iwa sejak tahun 1263 atau tahun 1341 masehi yang merupakan ungkapan syukur warga kepada Tuhan, atas rezeki dan nikmat yang telah diberikan. Kepercayaan tersebut dilakukan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini masih tetap lestari. “Ritual perang tipat-bantal tahun ini dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Kapat. Dimana Purnama Kapat dipercaya sebagai turunnya Sang Hyang Semara Ratih, sebagai pemberi anugerah kesuburan,” ujarnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.