Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Keluhkan Denpasar Junction

Denpasar Junction
DIKELUHKAN - Pembangunan dan renovasi Denpasar Junction (Level 21 Mall) yang dikeluhkan warga.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (kini Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar dikeluhkan warga. Warga menduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat kajian sosial, Amdal dan spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, warga juga memprediksi pembangunan mall tersebut mengakibatkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya.

Keluhan atas proyek renovasi Level 21 Mall disampaikan Kadek Natha melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, yang merupakan situs remi Pemerintah Kota Denpasar. Dalam pengaduannya, Natha menyayangkan pembangunan Level 21 Mall masih tetap berjalan padahal ia menilai proyek renovasi tersebut tidak memenuhi syarat kajian teknis.

"Seperti kita ketahui Jalan Teuku Umar dan Diponogoro sudah sangat padat, tetapi saya lihat pembangunan Mall 21 (eks Denpasar Junction) masih berjalan, setelah saya cek kajian teknisnya tidak memenuhi syarat dan juga saya amati aspek lingkungan sangat tidak menunjang," tulis Natha pada pengaduan yang diunggah 5 Mei 2016 tersebut.

Selain sejumlah kajian teknis tidak dipenuhi, ia  juga menilai pembangunan tersebut bakal menyebabkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya. "Saya yakin Jalan Teuku Umar dan Diponogoro akan macet total dan akan berimbas kepada jalan-jalan di sekitarnya. Mohon ditinjau kembali keberadaannya karena ke depan saya yakin akan merugikan segenap warga Denpasar," tulisnya. 

Melengkapi keluhannya, Natha melampirkan gambar (foto) lembaran kronologis pembahasan rekomendasi teknis atas nama PT Eka Jaya Agung (Mall Denpasar Junction). Dalam lembaran tersebut dituliskan sejumlah persyaratan teknis yang tidak dipenuhi PT Eka Jaya Agung. Adapun persyaratan teknis yang tidak dipenuhi di antaranya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap pembangunan lama, GSB terhadap bangunan baru, GSB kanan terhadap bangunan pos jaga, jarak belakang, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), parkir dan ketinggian bangunan.

Senada dengan laporan Kadek Natha, warga yang tidak diketahui namanya juga melaporkan terkait pembangunan Level 21 Mall yang tidak sesuai kajian teknis. "Mungkin teman-teman, Bapak Walikota Bpk Rai Mantra, Humas Denpasar, Kota Denpasar teman teman dari wakil rakyat dan saudara-saudara masyarakat kota Denpasar bisa melihat dari rekomendasi teknis bangunan mall yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan pembangunannya dengan mengubah tampak depannya tetapi ini tidak mempengaruhi kajian teknis, kajian sosial dan dampak negatif yang akan ditimbulkan," tulis warga "noname" ini.

Akibat tidak dipenuhinya kajian teknis tersebut, warga ini khawatir bangunan akan roboh apabila tetap dipaksakan dengan hanya melakukan renovasi sejumlah bangunan. "Seperti di therd saya sebelumnya saya bilang dampak yang akan paling kelihatan adalah kemacetan yang akan berpengaruh ke jalan sekitarnya karena jalan-jalan ini merupakan arteri kota Denpasar. Itu saya bilang baru dampak kecilnya, dampak yang terbesar seandainya bangunan ini dipaksakan dan terjadi robohnya bangunan atau sejenisnya siapa yang mau bertanggung jawab? Bapak-bapak yang di atas harus bertanggung jawab. Mohon untuk semua aparat terkait dan teman-teman ikut mengontrol apa yang terjadi di kota kita yang kita cintai dan apa dampaknya. Mudah-mudahan pemerintah segera menyelidiki semua ini dan membuka ke masyarakat, suksema," tulisnya.

Dikonfirmasi terkait adanya keluhan ini, Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra ternyata tidak merespons. Dihubungi via saluran telepon, pejabat yang juga merangkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar ini juga tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Terkait laporan warga tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot. melalui situs PRO Denpasar, BPPTSP dan PM Denpasar memberikan jawaban atas laporan warga tersebut. Adapun jawaban atas keluhan tersebut, BPPTSP dan PM menyampaikan bahwa  BPPTSP dan PM telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT. Eka Jaya Agung dengan alamat Jl. Teuku Umar No. 1, Dauh Puri kelod, Denpasar Barat dengan fungsi Mendirikan Bangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dengan No: 02/479/2412/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 19 April 2016.

IMB tersebut diterbitkan berdasarkan atau mengacu kepada kajian teknis dan rekomendasi dari SKPD teknis. Pertama, untuk Denpasar Junction yang telah memiliki IMB No. 1973 Th. 2007 atas nama PT. Eka Jaya Agung, selanjutnya melaksanakan perubahan Fungsi IMB No. 03/16/456/DB/DISPER/2011 atasa nama PT. Habitat Bali Persada. Balik Nama IMB No. 05/57/4657/DB/BPPTSP & PM/2014 atas nama PT. Eka Jaya Agung.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pembangunan tersebut sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis Bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar No. 650/7356/TLB/DTRP/2015 tertanggal 23 Oktober 2015. Terkait lalu lintas sudah mendapatkan kajian lalu lintas dan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar No. 551.11/112/DISHUB tertanggal 11 November 2015.

Sementara,  terkait Dampak sosial ekonomi, telah mendapatkan kajian dan Rekomendasi Analisa Sosial Ekonomi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar No. 511.3/1864/DISPERINDAG tertanggal 20 Nopember 2015 yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan No. 020/PKK/EJA-BAS/XI/2015 tertanggal 18 Nopember 2015. Terkait dampak lingkungan, telah mendapatkan kajian dan rekomendasi Adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Disampaikan pula, pembangunan tersebut sudah mengantongi Ijin Lingkungan Dari BPPTSP & PM Kota Denpasar No. 164/85/2462/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Sementara Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, memberikan penjelasan bahwa terkait kajian teknis Gedung Denpasar Junction, untuk  gambar perencanaan teknis gedung itu telah dipresentasikan dan mendapat koreksi dari tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Denpasar. Adapun hal-hal yang telah mendapat kajian TABG adalah di bidang Arsitektur, Struktur dan mekanical electrical & plumbing (MEP). Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah membuat kajian lalulintas.  Terhadap struktur yang ada, juga telah diadakan perkuatan oleh pemilik gedung yang merupakan penanggung jawab konstruksinya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.