Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pengambengan Tolak Pembangunan Pabrik Limbah

Bali Tribune / PABRIK- Sejumlah warga Desa Pengambengan mendatangi kantor perbekel setempat mempertanyakan pembangunan pabrik limbah PT BMS di Banjar Munduk.

balitribune.co.id | NegaraPembangunan pabrik limbah medis PT Balindo Marino Service (BMS) dipertanyakan warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Pasalnya, perusahaan itu tidak melakukan sosialisasi. Itu sebab, pemerintah desa akan menelusuri perijinan yang telah dikantongi perusahaan, karena Perebekel setempat mengaku tidak mengeluarkan perijinan dalam bentuk apapun.

Sementara dari pihak PT BMS menyatakan bahwa mereka sudah mengantongi perizinan lengkap dari pusat. Itu sebabnya, masyarakat yang tak setuju silakan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam masalah ini, sejumlah warga Desa Pengambengan, Rabu (28/9), mendatangi Kantor Perbekel Pengambengan. Kedatangan mereka setelah adanya undangan dari Perbekel Pengambengan kepada salah seorang warga bernama Agus Budiono, yang mengunggah postingan di medsos terkait PT BMS dengan pihak perusahaan.

Pertemuan tersebut dipimpin Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, Kapolsek Negara, Kasat Intelkam Polres Jembrana dan Bhabinkamtibmas Pengambengan.

Dalam pertemuan itu, Agus Budiono dan warga lainnya tidak menyetujui adanya pembangunan pabrik limbah medis tersebut. Alasannya, akan berdampak pada lingkungan sekitar. Apalagi lokasi rumahnya berdekatan dengan pabrik sehingga dikhawatirkan nanti ketika hujan sumurnya akan tercemar dan berdampak lainnya. Namun ia mengaku belum ada sosialisasi kepada pihaknya selaku warga sekitar,

"Saya dipanggil kesini sesuai surat panggilan yang diberikan kepada saya yang isinya terkait laporan pihak PT BMS,” ujarnya.

“Saya menggunggah PT BMS di facebook karena  sebelumnya dari PT BMS berjanji akan mengajak saya ke Jakarta untuk mengetahui proses kerja mesin pengolah limbah B3. Namun sampai saat ini tak terlaksana, bahkan sosialisasipun tidak ada dari PT BMS ke masyarakat, tiba-tiba sekarang sudah dimulai proses pembangunan pabrik BMS," jelasnya.

Mereka juga mengaku telah berulang kali  meminta penjelasan ke Kantor Desa terkait keberadaan PT BMS namun tidak pernah mendapatkan penjelasan. Sejumlah warga lainnya juga meminta agar pembangunan pabrik dihentikan sebelum ada sosialisasi.

Perbekel Pengambengan, Kamaruzaman mengakui adanya permintaan untuk mediasi dan laporan terkait unggahan di media sosial yang menyinggung pabrik PT BMS.

Pihaknya pun menyatakan akan menanyakan proses penerbitan izin pembangunan Pabrik PT BMS di Banjar Munduk dan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.

 "Untuk diketahui bahwa kami dari pihak Desa Pengambengan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait PT BMS," jelasnya.

Sedangkan Pemerakarsa  PT BMS  IB. Putu Astina, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya surat  kaleng dan postingan terkait PT BMS di media sosial. Pihaknya menyatakan sudah melengkapi perijinan dan mempersilahkan menempuh jalur hukum.

"Kami izin sudah lengkap. Izin dari pusat.  Jika tidak setuju silahkan ajukan  PTUN perusahaan kami ke pusat karena izin dari kementerian. Kalau memang  sudah  ada dasar men TUN kan kami, ya silahkan, daripada  debat kusir tidak  jelas," ujarnya.

Ia mengatakan saat proses pengurusan izin tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi. "Itu sudah dilaksanakan sebelum izin keluar dan saat ini izin PT BMS sudah terbit, jadi  kami tidak mungkin kembali melakukan tahap sosialisasi dengan masyarakat,”  paparnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Putu Gede Pande Indarjaya selaku pengelola/pemegang kuasa PT BMS. Ia mengatakan proses pengurusan perizinan PT BMS sudah melalui sejumlah skema. Skema tersebut diantaranya sosialisasi, dilakukan kajian dan analisis. Setelah semua hal tersebut dilaksanakan, barulah menurutnya perizinan bisa diproses. "Skema tersebut telah kita lalui dengan waktu yang cukup lama hingga saat ini izin pendirian bangunan PBG PT BMS sudah terbit dan sudah kami miliki," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.