Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pertanyakan Rencana Pembangunan Pabrik Miras

Bali Tribune/LOKASI PABRIK- Lokasi pembangunan pabrik minuman beralkohol di Desa Tegalbadeng Timur, Negara yang kini dipertanyakan warga setempat.


balitribune.co.id | Negara - Warga kembali mempertanyakan rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol (mikol) yang akan didirikan di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara. Pembangunan pabrik ini diduga belum berizin.
 
Pembangunan pabrik ini menuai pertanyaan warga lantaran pabrik yang dibangun adalah pabrik minuman beralkohol. Berdasarkan informasi yang diperoleh Rabu (4/5), beberapa waktu lalu pihak investor yang membangun pabrik sempat menggelar sosialisasi dengan warga setempat. Namun warga dan tokoh masyarakat belum sepakat dan menyetujui. Salah satu alasannya adalah pabrik yang dibangun tersebut pabrik minuman beralkohol. Kendati menuai polemic, pembangunan justru sudah berjalan.
 
Pondasi dan pagar sudah bangun di lahan yang berada di pinggir ruas jalan provinsi jalur Negara-Pengambengan tersebut. Kini sejumlah tokoh mengaku tidak setuju jika ada pembangunan pabrik minuman beralkohol. Perbekel Desa Tegalbadeng Timur, H Alinudin, Rabu kemarin mengakui sosialisasi kepada warga sekitar dan tokoh masyarakat sudah digelar  sekitar dua Minggu lalu. Dikatakannya saat sosialisasi itu disebutkan rencananya pembangunan adalah untuk pabrik minuman beralkohol. 
 
Menurutnya saat itu sebagian besar warga setempat memang kurang menyetujui rencana tersebut. Terlebih diketahui pembangunannya adalah untuk pabrik minuman beralkohol. Ia mengakui perijinan terkait pembangunan juga sudah sempat dipertanyakan dan memang belum ada ijin. 
 
"Kalau diminta tanda tangan tentu warga penyanding dan tokoh belum sepakat. Namun pihak yang membangun mengatakan baru membuat tembok penyengker dulu dan meratakan tanah sembari proses peizinan," jelasnya.
 
Sedangkan dari koordinasi yang dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Jembrana dengan dinas terkait, disebutkan operasional pabrik ini melanjutkan pabrik lama yang selama ini telah beroprasi di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Sehingga pabrik tersebut dikatakan sebagai peralihan karena masa kontrak di tempat yang lama sudah habis. Bahkan dari koordinasi tersebut disebutkan operasional pabrik yang akan didirikan tersebut masih bisa menggunakan izin yang lama.
 
Salah satu anggota dewan asal Tegalbadeng Timur, H Sajidin mengatakan lantaran di masyarakat saat ini ada pro kontra terkait pembangunan pabrik minuman beralkohol tersebut, pihaknya mengaku sempat berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Kepala Bidang Perijinan Kabupaten serta pihak pengelola. Dikatakannya menurut pengelola pabrik di Lelateng tersebut memang rencana peralihan pabrik izinnya akan tetap memakai ijin operasional yang lama yang selama ini sudah beroperasi di Lelateng. 
 
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan dari hasil pengecekannya pihaknya belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan. Sebelumnya memang pabrik minuman beralkohol ini telah beroprasi sejak beberapa tahun yang lalu di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng. Namun lahan yang digunakan bukanlah hak milik perusahaan. Sehingga setelah masa kontrak berakhir, operasional pabrik ini akan dipindahkan. pam
 
wartawan
PAM
Category

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.