Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Protes Jalan di Areal Pasar Galiran Rusak Parah

Bali Tribune/ RUSAK PARAH - Kondisi jalan jalan seputar dan dipasar Galiran rusak parah.



balitribune.co.id | Semarapura - Warga pengunjung Pasar Galiran protes jalan yang ada di tengah pasar dan maupun jalan menuju masuk di semua arah dipasar Galiran rusak parah. Kondisi ini makin diperparah saat jelang hari raya ,dimana jalan jalan yang rusak ini makin membuat krodit arus lalu lintas dari dan menuju pasar terbesar di Bali Timur tersebut.

Dengan kondisi jalan yang parah kerusakannya ini,salah seorang pengunjung pasar Galiran Komang Sudarsana bertepatan dengan Buda Cemeng Kelau, Rabu (9/3/2022), menyentil kondisi jalan yang rusak parah ini. Dirinya mempertanyakan kapan jalan jalan yang rusak ini bakal diperbaiki. Dia menyentil kondisi jalan jalan diseputar pasar Galiran Klungkung yang begitu sudah rusak parah kondisinya. Menurutnya bahwa masyarakat awam kan tidak begitu paham masalah pengalokasian dana parkir yang didapat dan dikelola oleh pemerintah ini.

Menurut pria asal Bendul kelahiran 23 Oktober 1964 menyatakan,masyarakat tidak paham dana pengelolaan parkir ini dikemanakan,sehingga pemikiran mereka gampang gampang saja. Dari pendapatan parkir itu apa tidak  bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. “Dengan memperbaiki sarana dan prasarana jalan lalu lintas yang rusak  menuju dan dipasar ini,apa tidak bisa langsung dari pengelolaan pungutan parkir? Di samping itu pula kondisi ini sangat riskan terhadap keselamatan masyarakat Kalau  kondisi kerusakan ini dibiarkan berlalrut larut. Ini kan bentuk ketidak sabaran masyarakat pengguna jalan disaat membeli kebutuhan pokok mereka sehari hari,” Ujar Komang Sudarsana ketus.

Warga lainnya Bu Wayan yang saban hari berjualan masak dipasar Galiran ini,malah menambahkan ada sering pengunjung pasar terjatuh saat mengendarai motornya. “Walaupun warga terjatuh,namun karena arus lalu lintas tersendat pelan karena kondisi jalan rusak tersebut tidak sampai terjadi keccelakaan yang patal,” ujarnya menambahkan..

Menyikapi keluhan warga dan pengunjung pasar Galiran ini,Kepala UPT Pasar Galiran, Klungkung Komang Sugianta dihubungi, Rabu (9/3/2022), memaklumi protes warga ini. “Saya sudah sempat mengajukan usulan perbaikan kerusakan jalan dipasar maupun menuju pasar Galiran ini ditahun anggaran 2022 ini. Namun karena keterbatasan anggaran perbaikan tersebut belum bisa segera dilakukan,” ujarnya singkat.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.