Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Pulukan Keberatan Rencana Pabrik Pengolahan Limbah Medis

DILIRIK - Tanah wakaf di Banjar Arca, Desa Pulukan yang dilirik investor menjadi lokasi pembangunan pabrik limbah medis.

BALI TRIBUNE - Adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Banjar Arca, Desa Pulukan, Pekutatan kini menuai kontroversi dari masyarakat setempat. Terlebih lahan yang akan digunakan adalah menyewa tanah wakaf yang lokasinya di dekat Sungai Pulukan dan jembatan penghubung antara Desa Pulukan dan Desa Pekutatan.  Warga mengaku keberatan atas penggunaan tanah wakaf untuk pabrik pengolahan limbah. Kendati lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian pabrik pengolahan limbah medis tersebut merupakan lahan kosong dan lokasinya jauh dari permukiman, namun warga menilai lokasi pabrik tersebut tidak sesuai dengan tata ruang dan juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak limbah.  Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, Rabu (9/1), menyebutkan rencana tersebut sudah tahap pemaparan dengan pihak pengelola tanah wakaf serta pengelola masjid. Dari pengamatan,  tanah yang berada di tebing itu masih dipenuhi pohon-pohon. Akses jalan juga masih belum diperbaiki meskipun sudah ada jembatan penghubung antardesa. Sekitar 30 are dari luas enam hektar lahan wakaf tersebut  nantinya akan digunakan untuk membangun pabrik pengolahan limbah medis tersebut. Bahkan selain diolah, limbah medis juga akan ditanam di lahan itu. Kendati dari pemaparan pihak investor, dipastikan asap yang keluar itu aman, namun warga tetap khawatir dengan adanya asap yang ditimbulkan dari pabrik serta dampaknya. Rencananya pembayaran sewa tanah wakaf itu nantinya dilakukan setiap bulan setelah pabrik beroprasi. Menurut warga, penyewaan tanah wakaf itu juga bulum disampaikan kepada anggota kelompok. “Itu tanah wakaf dan semestinya ini dibicarakan dulu dengan seluruh anggota,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Nadzir (kuasa pengelola tanah) Wakaf Pulukan, Suryanto dikonfirmasi menyatakan penyewaan tanah wakaf untuk pabrik pengolahan limbah medis itu saat ini baru sebatas rencana dan belum sampai pada kesepakatan dengan pihak investor. Ia mengaku nantinya dalam pengambilan keputusan tentu harus melibatkan semua pihak termasuk lembaga yang mengurusi wakaf di tingkat Kabupaten karena tanah itu merupakan milik bersama. “Kami hanya mengikuti kemauan masyarakat. Bila tidak setuju, otomatis tanah wakaf itu tidak akan disewakan kepada investor,” ujarnya. Ia juga mengakui penyewaan tanah wakaf ini pun belum detail terlebih sampai realisasi pembangunannya. Salah seorang Takmir Masjid Desa Pulukan, Sunardi juga menyatakan penyewaan tanah wakaf itu masih panjang, sebab harus melewati berbagai proses pengambilan keputusan. Kendati berdasarkan informasi, pihak investor akan mengajak study banding ke pabrik sejenis di Jawa Timur, namun Kelihan Banjar Pulukan ini menyatakan rencana ini baru sebatas wacana. Sebelumnya, investor datang ke kantor desa dan mencari lokasi untuk pabrik. Ada tiga lokasi lahan yang memungkinkan, termasuk salah satunya tanah wakaf itu.  Perbekel Pulukan I Wayan Armawa mengakui adanya investor yang datang ke Desa Pulukan itu. “Terkait pabrik pengolahan limbah itu baru sebatas wacana, belum ada tindaklanjut lebih jauh” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.