Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Sumba Terjaring Tim Yustisi Klungkung, Ngaku Bayar Rp 350 Ribu untuk Lolos Masuk Padangbai

Bali Tribune/ Seorang warga Sumba Antonius Magho Ate yang terjaring satpol PP Pemkab Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Nekat nyeberang ke Bali tanpa membawa hasil rapid test, seorang buruh asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, bernama Antonius Magho Ate (30) terjaring razia petugas Satpol PP/Tim Yustisi Pemkab Klungkung, Kamis (16/7).
 
Saat diamankan, Antonius mengaku tidak melaporkan diri ke lurah setempat di mana dia kos. Bahkan untuk lolos ke Bali, dia membayar Rp 350 ribu kepada oknum petugas, yang kata dia oknum petugas tersebut berada di Denpasar.
 
Ditemui diruang kerjanya, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, Kamis (16/7) mengatakan, buruh ini diamankan petugas di Jalan Kenyeri, Semarapura Klod, di Rumah Kos Nyoman Nyelem. Dia mengaku nyeberang ke Bali naik Bus Rasa Sayang. Dia tiba pukul 15.00 Wita tanpa membawa surat keterangan kesehatan atau hasil rapid test.
 
Pengakuannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 6000, dia bersama temannya diharuskan membayar Rp 350 ribu per orang agar bisa lolos di Pelabuhan Padangbai. Dalam pernyataan, Antonius juga mengaku uang itu diterima salah satu oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, berpakaian hitam.
 
"Dari 19 orang buruh ini, yang di Klungkung cuma satu orang. Sisanya ada ke Kota Denpasar, ada ke Badung. Mereka menyebar," ujar Putu Suarta dan menambahkan di hadapan Tim Yustisi Klungkung dalam pengakuannya Antonius sudah tiba di Klungkung sejak 19 Juni lalu.
 
Putu Suarta mengatakan pihaknya kini sedang melacak siapa orang yang mengajak Antonius kerja di Bali khususnya di Klungkung. Berdasarkan informasi, lanjut Suarta, buruh  tersebut sudah tidak bekerja lagi dan berencana memulangkan Antonius ke daerah asalnya melalui Padangbai.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.