Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warning Generasi Muda Trek-trekan Liar

Bali Tribune/ DIKUMPULKAN - Para pelaku trek trekan dikumpulkan di Mapolres Klungkung diberikan pembinaan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Ulah para pemuda yang ikut trek-trek dan balap liar di jalan lda Bagus Mantra Klotok kawasan Pariwisata di Kabupaten Klungkung Rabu (5/8) lalu, maka demi keselamatan warga maupun para pelaku balapan liar, jajaran Kepolisian Polres Klungkung secara tegas melakukan pengamanan terhadap sepeda motor dan mobil, dengan BB SPM 55 dan 1 Mobil.
 
Maka untuk memberikan efek jera Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H, melalui Waka Polres Kompol  Sindar Sinaga,S.P, Kamis (6/8) memanggil pemilik spm bersama orangtua untuk datang di Mako Polres Klungkung dengan membawa surat-surat kendaraan serta membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi.
 
Sekitar 30 orang pemilik spm yang sudah diamankan di Mako Polres Klungkung bersama orangtua dikasih nasehat oleh Waka Polres yang didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana SH agar para remaja tidak lagi mengulangi perbuatannya karna apa yang mereka lakukan atau tonton sangat membahayakan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. Disamping itu perbuatan mereka juga meresahkan masyarakat pengguna jalan yang lain dan membuat rasa kuwatir orang tua.Begitupun di harapkan oleh Kapolres selaku orang tua juga harus memperhatikan anak- anaknya dan dalam pergaulan di luar rumah. "Apalagi sekarang masih suasana penyesuian tatanan kehidupsn baru, harus tetap mengedepankan standar protokol kesehatan," jelas Kapolres.
 
Setelah mereka bersama orang tuanya sudah menanda tangani surat pernyataan selanjutnya Kapolres mengemabaikan  spm yang telah di amankan dengan kondisi sesuai keadaan spm sebelumnya dengan membawa kelengkapan suratnya tanpa di kenakan biaya pengambilan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.